Pemasaran produk halal di Indonesia berkembang pesat setiap tahunnya. Mengkonsumsi produk Halal bukan hanya sekedar kebutuhan, namun kini telah menjadi trend dan gaya hidup masyarakat Indonesia. Meski sektor makanan dan minuman masih paling banyak mengonsumsi produk Halal, industri lain saat ini juga bersaing dalam pengembangan produk Halal. Seperti kosmetik, fashion, perjalanan ke industri farmasi.
Dalam sejarah perkembangan produk Halal, industri makanan dan minuman merupakan pionir dalam pembuatan tanda sertifikasi yang sering kita lihat pada kemasan produk maupun di restoran saat ini. Keprihatinan masyarakat atas maraknya makanan dan minuman yang mengandung babi mendorong pemerintah mencari solusi untuk membedakan antara produk haram dan produk yang aman dikonsumsi masyarakat muslim Indonesia.
Namun, seiring berjalannya waktu, bukan hanya sektor makanan dan minuman saja yang bisa meraih label halal. Diikuti oleh sektor farmasi dan kosmetik yang mulai mendaftarkan produknya untuk mendapatkan sertifikasi halal dari LPPOM MUI. Hal ini tidak hanya membantu pemerintah memantau keamanan produk di seluruh Indonesia, tetapi juga dapat meningkatkan minat masyarakat untuk membeli produk tersebut.
Pada awalnya, pelabelan halal di Indonesia dimulai dari produk pangan dengan tanda peringatan yang berbahan dasar babi dan turunannya. Rambu peringatan ini harus bergambar babi dan tulisan “BERISI PORK” berwarna merah, dilanjutkan dengan tulisan di kotak berwarna merah.
Sepuluh tahun kemudian, tepatnya pada 12 Agustus 1985, pemerintah mengubah tanda peringatan itu menjadi logo bertuliskan “HALAL”. Label ini dikeluarkan setelah produsen menyediakan bahan dan melaporkan penanganan produknya kepada Kementerian Kesehatan. Produk tersebut kemudian di-review dengan Kementerian Agama melalui Kelompok Peninjau Pendaftaran Pangan Badan Pengawas Obat dan Makanan Kementerian Kesehatan.
Menurut data LPPOM MUI dari tahun 2011 hingga 2018, sebanyak 727.617 produk didaftarkan untuk diproduksi oleh 59.951 perusahaan, dan hanya 69.985 produk yang bersertifikat halal oleh LPPOM MUI. Hal ini menunjukkan hanya 9,6% produk yang bersertifikat halal, sisanya tidak bersertifikat halal. Namun bukan berarti produk lain dilarang untuk dikonsumsi, namun produk tersebut belum tentu mengajukan sertifikasi halal di LPPOM MUI.
Saat ini semakin banyak produsen atau perusahaan yang mendaftarkan produknya untuk mendapatkan sertifikasi halal dari LPPOM MUI. Oleh karena itu, tujuan pemerintah saat ini adalah terus mendorong produsen mendaftarkan produknya untuk sertifikasi halal. Serta memperluas bidang ini untuk meningkatkan industri halal di Indonesia seperti kosmetik, fashion, pariwisata dan lain-lain.
Oleh karena itu, tidak hanya sektor pangan saja yang terus diperhitungkan, namun sektor lainnya juga dapat turut serta mendukung pertumbuhan ekonomi industri halal di Indonesia.
Prinsip Sertifikasi Produk Halal Menurut Majelis Ulama Indonesia
Ada tiga prinsip yang ditetapkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk menentukan produk pangan halal. Suatu produk sudah disertifikasi halal, maka sebenarnya harus memenuhi tiga prinsip yaitu:
1. Kemampuan Telusur
Untuk memastikan semua bahan dan sistem yang dilakukan oleh pelaku pangan adalah halal, auditor akan melakukan prinsip kemampuan telusur. Selama menjalani prinsip kemampuan telusur, auditor akan memeriksa bahan, formula, fasilitas, dokumen pendukung, dan sistem manajemen. Tujuan auditor melakukan kemampuan telusur adalah untuk mengetahui di mana produk pangan diproduksi dan bagaimana status kehalalannya.
2. Autentikasi
Prinsip sertifikasi produk halal autentikasi dilakukan untuk memastikan tidak ada pemalsuan produk halal dengan produk haram dan menghindari terjadinya kontaminasi produk haram ke dalam produk halal. Auditor akan melakukan analisis laboratorium untuk memastikan jenis produk tertentu, untuk melaksanakan prinsip sertifikasi produk halal autentikasi.
3. Sistem Jaminan Halal
Prinsip sertifikasi produk halal Sistem Jaminan Halal (SJH) dilakukan untuk menerapkan dan menilai SJH di suatu perusahaan pangan. SJH bertujuan untuk mendapatkan jaminan bahwa selama berlakunya sertifikat halal dari MUI yang berlaku selama empat tahun tersebut tetap dilakukan halal dan dijaga kesinambungannya.
Tiga prinsip ini yang bisa menentukkan produk itu halal atau tidak. Mengingat, mayoritas warga Indonesia menjadi terbesar di dunia harus memegang prinsip ini agar para pembeli yang muslim merasa aman dan tidak ragu membeli produk yang sudah dibuat.[]
Pengirim :
Haris Maranggi, Mahasiwa Ekonomi Syariah Universitas Pamulang, email : lkkviktor@gmail.com