Indonesia tujuh tahun berturut-turut dinobatkan sebagai negara paling dermawan di dunia oleh World Giving Index yang dirilis Charities Aid Foundation. Predikat ini seharusnya tercermin pada besarnya dana zakat dan wakaf yang berhasil dihimpun. Namun faktanya, jarak antara potensi dan realisasi kedua instrumen filantropi Islam ini masih sangat lebar.
Potensi zakat nasional diperkirakan mencapai Rp327 triliun setiap tahun. Pada 2023, realisasi penghimpunannya hanya sekitar Rp32,3 triliun, atau kurang dari 10 persen dari potensi yang ada. Wakaf uang nasibnya tidak jauh berbeda. Badan Wakaf Indonesia memperkirakan potensi wakaf uang mencapai Rp180 triliun per tahun, sementara realisasi penghimpunannya menurut Kementerian Agama baru berkisar Rp3 hingga Rp4 triliun. Itu belum menghitung potensi wakaf dari aset tanah, yang menurut data Sistem Informasi Wakaf Kementerian Agama tersebar di lebih dari 414 ribu lokasi dengan luas total di atas 55 ribu hektare.
Mengapa kesenjangan ini terus terjadi? Survei literasi zakat dan wakaf yang dilakukan BAZNAS pada 2022 menemukan bahwa rendahnya kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pengelola, yang erat kaitannya dengan isu kredibilitas, transparansi, dan akuntabilitas, menjadi salah satu penghambat utama optimalisasi penghimpunan dana ZISWAF (zakat, infak, sedekah, dan wakaf).
Saat Fintech Syariah Turun Tangan
Transformasi digital yang masif dalam satu dekade terakhir membuka jalan bagi lembaga pengelola zakat dan wakaf untuk memperbaiki persoalan kepercayaan tersebut. Bank Indonesia bersama BAZNAS dan Badan Wakaf Indonesia mendorong integrasi pembayaran ZISWAF dengan sistem pembayaran digital nasional, termasuk QRIS dan dompet elektronik. Selain mempermudah masyarakat berdonasi, integrasi ini juga menghasilkan big data zakat dan wakaf nasional yang berguna untuk memetakan perilaku donasi dan mengevaluasi kebijakan secara lebih cepat dan akurat.
Lembaga amil zakat dan nazhir wakaf, baik di bawah BAZNAS maupun lembaga amil zakat swasta, juga telah mengembangkan aplikasi mobile yang memungkinkan muzaki menghitung, membayar, dan memantau penyaluran zakatnya secara langsung. Kemitraan dengan platform e-commerce dan fintech syariah pun semakin lazim, memperluas jangkauan sosialisasi sekaligus mempercepat distribusi dana kepada mustahik.
Pada Oktober 2025, dalam forum Jejak Kebaikan Zakat dan Wakaf, Kementerian Agama mengumumkan rencana sistem data zakat dan wakaf terpadu yang melibatkan Bank Indonesia, BAZNAS, dan Badan Wakaf Indonesia. Sistem ini diharapkan menjawab persoalan fragmentasi data yang selama ini membuat dampak program ZISWAF sulit diukur secara nasional.
Ketika Fikih Bertemu Teknologi
Di balik kemudahan yang ditawarkan, digitalisasi zakat dan wakaf memunculkan pertanyaan baru dari sudut pandang fikih muamalah. Salah satu yang paling mendasar adalah keabsahan akad yang dilakukan secara elektronik. Syarat sahnya akad mensyaratkan bersambungnya ijab dan kabul, dan mayoritas ulama kontemporer memandang syarat ini tetap terpenuhi melalui infrastruktur elektronik, sepanjang kehendak dan kesepakatan kedua pihak tersampaikan dengan jelas.
Ketika seorang muzaki membayar zakat melalui dompet elektronik, terbentuk hubungan akad yang umumnya dikategorikan sebagai wakalah bil ujrah, yakni akad perwakilan dengan imbalan, di mana platform digital berperan sebagai wakil yang menyalurkan dana zakat kepada lembaga amil sambil menerima ujrah atau imbalan atas jasanya. Struktur ini penting dipahami karena menentukan kapan kewajiban zakat seorang muzaki dianggap gugur, yaitu sejak akad wakalah terjadi secara sah, meski dana belum diterima secara fisik oleh lembaga amil.
Kejelasan kedudukan hukum platform sebagai wakil sekaligus wasithah (perantara) ini juga penting untuk menentukan siapa yang bertanggung jawab bila terjadi keterlambatan penyaluran, kesalahan transfer, atau kegagalan sistem. Selama hal ini belum diatur secara spesifik dalam regulasi turunan, status hukum transaksi zakat dan wakaf digital berpotensi menyisakan ketidakpastian.
Data Pribadi dan Zakat Aset Kripto
Isu lain yang tidak kalah penting adalah perlindungan data pribadi muzaki dan wakif. Dari perspektif maqashid syariah, perlindungan ini dapat dikaitkan dengan prinsip hifz al-mal (penjagaan harta) dan hifz al-‘ird (penjagaan kehormatan dan privasi). Artinya, lembaga pengelola dan platform digital memiliki kewajiban syar’i, di samping kewajiban hukum positif berdasarkan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi, untuk menjaga kerahasiaan data para donatur.
Perkembangan aset digital seperti cryptocurrency turut memunculkan persoalan baru, yakni apakah harta digital tersebut wajib dikenai zakat. Status kepemilikan, kepastian nilai, dan kehalalan instrumen ini masih menjadi perdebatan di kalangan ulama, sehingga memerlukan kajian fikih kontemporer yang lebih mendalam ke depan.
Menyongsong Tata Kelola yang Lebih Kuat
Digitalisasi zakat dan wakaf pada dasarnya merupakan keniscayaan di tengah besarnya kesenjangan antara potensi dan realisasi yang ada saat ini. Namun keabsahan formal sebuah akad digital saja tidak cukup. Ada sejumlah langkah yang perlu segera diambil agar transformasi ini benar-benar membawa manfaat sekaligus tetap berada dalam koridor syariah.
Pertama, regulasi turunan yang secara spesifik mengatur kedudukan hukum platform digital dalam transaksi zakat dan wakaf perlu segera disusun, termasuk kejelasan tanggung jawab para pihak dalam akad wakalah bil ujrah. Kedua, sistem data zakat dan wakaf terpadu yang telah diinisiasi Kementerian Agama, Bank Indonesia, BAZNAS, dan Badan Wakaf Indonesia perlu diakselerasi implementasinya secara menyeluruh. Ketiga, kapasitas keamanan siber dan tata kelola data pada seluruh platform yang bekerja sama dengan lembaga amil dan nazhir harus terus diperkuat.
Keempat, fitur edukasi literasi syariah perlu diintegrasikan ke dalam aplikasi zakat dan wakaf digital, agar transformasi teknologi tidak menghilangkan dimensi spiritual dan etis dari ibadah ini. Kelima, kerja sama dengan platform pembayaran digital, e-commerce, dan media sosial perlu diperluas secara merata, termasuk ke wilayah non-perkotaan, untuk mengurangi kesenjangan akses. Dan keenam, kajian fikih kontemporer perlu terus dikembangkan secara kolaboratif antara ulama, akademisi, regulator, dan praktisi fintech syariah, khususnya untuk merespons isu-isu baru seperti zakat atas aset digital.
Dengan langkah-langkah tersebut, digitalisasi zakat dan wakaf diharapkan tidak sekadar menjadi alat mempercepat transaksi, tetapi juga menjadi fondasi tata kelola filantropi Islam yang lebih transparan, akuntabel, dan tetap setia pada ruh syariah yang melandasinya.[]
Penulis :
Narapati Brilian Anorawi, mahasiswa Program Studi Manajemen Bisnis Syariah, Universitas Tazkia










