TerasMedia.net | JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah mengkaji sejumlah alternatif penyederhanaan surat suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.
Salah satunya wacana tentang surat suara yang tak lagi “dicoblos” melainkan “ditulis”.
Komisioner KPU RI Viryan Aziz menyebut, wacana ini bisa saja diterapkan dalam Pemilu 2024 mendatang, hanya saja ada aspek yang perlu dilakukan. Aspek tersebut yakni perubahan regulasi.
Dalam UU diatur pemberian suara itu dengan cara mencoblos. Kalau dengan cara lain, maka UU itu harus disesuaikan, kata Viryan Aziz.
Pintunya bisa dua sekarang ini, bisa Perppu, bisa lewat judicial review atau ketiga dengan revisi terbatas UU, tambah Viryan dalam webinar yang digelar Bawaslu Kota Bekasi, Kamis (10/6/2021).
Viryan meyakini wacana ini bisa menjadi salah satu alternatif yang sangat memungkinkan untuk memberikan kemudahan kepada pemilih dalam menggunakan hak pilihnya.
“Kalau ini bisa dilakukan yang relatif signifikan memberikan kemudahan itu ketika diiringi perubahan tata cara dengan mencoblos tapi dengan menandai atau dengan menulis atau bahasa lainnya dengan mencatat,” ujarnya. []
Sumber : Sindo