Sakit itu Mahal, Mengapa kita Belum Serius Menggarap Wakaf Kesehatan?

Opini, Surat Pembaca46 Dilihat

Sakit itu mahal. Pepatah klasik ini masih menjadi hal yang menakutkan bagi sebagian besar masyarakat kelas bawah di Indonesia. Meskipun pemerintah telah menggelontorkan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui BPJS Kesehatan, kenyataan di lapangan menunjukkan masih ada celah.

Antrean yang panjang, keterbatasan obat tertentu hingga biaya non-medis seperti transportasi ambulans atau akomodasi keluarga pasien, sering kali tetap mencekik leher kaum dhuafa. Di tengah situasi ini, publik perlu menengok kembali khazanah instrumen keuangan sosial Islam yang memiliki potensi luar biasa namun belum optimal, yaitu Wakaf Kesehatan.

Secara historis, wakaf tidak pernah sesempit urusan tanah kuburan, masjid saja. Pada masa di era Kekhalifahan Abbasiyah dan Utsmaniyah, wakaf menjadi motor penggerak fasilitas publik masyarakat. Salah satu bukti monumental adalah Rumah Sakit Bimaristan Al-Mansuri di Kairo yang dibangun pada abad ke-13.

Rumah sakit berbasis wakaf tersebut memberikan pelayanan medis primer hingga operasi canggih secara gratis bagi kaya maupun miskin, bahkan memberikan uang saku bagi pasien pasca-sembuh agar mereka tidak langsung bekerja berat. Lantas, bagaimana dengan Indonesia yang menyandang predikat sebagai negara dengan masyarakat paling dermawan di dunia?

Baca Juga :  Pertumbuhan Pembangunan Vs Keadilan Rakyat: Sebuah Keseimbangan yang Dicari

Paradox Potensi dan Realita

Badan Wakaf Indonesia (BWI) mencatat potensi wakaf uang di tanah air mencapai ratusan triliun rupiah per tahun. Namun, realisasinya masih jauh dari sejahtera. Sebagian besar masyarakat kita masih menganggap berwakaf harus menunggu kaya atau memiliki tanah yang luas. Pemahaman konvensional ini membuat aset wakaf di Indonesia menumpuk menjadi aset mati atau tidak produktif secara ekonomi.

Di sektor kesehatan, inisiatif wakaf sebenarnya sudah mulai terlihat. Kita bisa melihat contoh sukses dari Rumah Sakit Rumah Sehat Terpadu (RST) Dompet Dhuafa atau beberapa klinik pratama yang diinisiasi lembaga filantropi Islam swasta. Di sana, kaum dhuafa dilayani secara bermartabat tanpa dipungut biaya sepeser pun, dibiayai dari hasil surplus pengelolaan aset-aset wakaf produktif lainnya serta donasi publik.

Sayangnya, model seperti ini masih bersifat sporadis dan skalanya kecil. Mengapa faskes berbasis wakaf sulit berkembang?

Tiga Kerikil Tajam

Sedikitnya ada tiga tantangan utama mengapa wakaf kesehatan di Indonesia belum sekencang wakaf di sektor pendidikan atau pembiayaan usaha mikro.

Baca Juga :  Ratusan Warga Lingkar Tambang Teriak “Tutup Medco!” di Julok, Aceh Timur

Pertama, masalah kompetensi Nazhir (pengelola wakaf). Mengelola wakaf sektor kesehatan jauh lebih kompleks daripada mengelola masjid. Diperlukan Nazhir yang tidak hanya paham fiqih syariah, tetapi juga memiliki keahlian manajemen korporasi modern dan paham seluk-beluk industri medis. Faktanya, mayoritas Nazhir di Indonesia masih bekerja paruh waktu dan bersifat tradisional.

Kedua, rendahnya literasi wakaf produktif. Masyarakat belum akrab dengan cash waqf (wakaf uang) atau wakaf melalui uang yang dialokasikan khusus untuk membangun alat kesehatan atau rumah sakit.

Ketini, regulasi. Belum ada jembatan regulasi yang kokoh antara Kementerian Agama, BWI, Kementerian Kesehatan, dan BPJS. Akibatnya, rumah sakit berbasis wakaf seringkali kesulitan melakukan sinkronisasi sistem saat ingin terintegrasi dengan jaminan kesehatan pemerintah agar dampaknya bisa lebih luas.

Merajut Strategi Masa Depan

Guna mengurai benang kusut tersebut, diperlukan langkah akselerasi yang progresif. Momentum digitalisasi pasca-pandemi harus dimanfaatkan secara penuh. Pengumpulan wakaf kesehatan kini tidak lagi mengandalkan kotak amal fisik. Penggunaan platform crowdfunding (pendanaan digital) berbasis aplikasi dan qris akan mempermudah generasi milenial dan Gen Z untuk ikut berwakaf, bahkan dengan nominal sekecil sepuluh ribu rupiah.

Baca Juga :  Tradisi Ruwahan di Bangka Selatan Meningkatkan Silaturrahmi Masyarakat

Selanjutnya, BWI harus memperbanyak standardisasi dan sertifikasi kompetensi bagi Nazhir yang berfokus pada pelayanan publik. Lembaga wakaf sudah saatnya dikelola layaknya perusahaan profesional, namun dengan hati sosial. Terakhir, kolaborasi Triple-Helix antara otoritas wakaf, Kementerian Kesehatan, dan pihak swasta mutlak diperlukan.

Rumah sakit wakaf tidak perlu memposisikan diri sebagai kompetitor RS pemerintah atau swasta komersial. Sebaliknya, mereka dapat diposisikan sebagai “jaring pengaman” (buffer) khusus yang bergerak di area-area yang belum terjangkau oleh BPJS, seperti penyediaan obat-obatan langka gratis untuk masyarakat miskin atau pembangunan klinik di pelosok daerah 3T.

Melalui optimalisasi dan pengelolaan yang akuntabel, wakaf kesehatan bisa bertransformasi dari sekadar sekoci kecil menjadi kapal pesiar besar yang siap menyelamatkan jutaan nyawa masyarakat kurang mampu. Mengembalikan kejayaan wakaf kesehatan bukan lagi sekedar sejarah masa lalu, melainkan kebutuhan mendesak demi keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.[]

Penulis :
Qonna’atu Mulhimma, mahasiswa Universitas Tazkia, Hp/WA : +62 895-7043-003xx

banner 300250