Kementerian ESDM Tetapkan 26 Tersangka Kasus Tambang Ilegal Gunung Botak

Ambon, TERASMEDIA.NET — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum ESDM) mengambil langkah tegas terhadap praktik Penambangan Tanpa Izin (PETI) di kawasan Gunung Botak, Kabupaten Buru, Provinsi Maluku. Bersama Badan Reserse dan Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri), Ditjen Gakkum ESDM menetapkan 26 orang sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pertambangan ilegal tersebut.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum ESDM, Jeffri Huwae, mengatakan para tersangka diduga memiliki peran dalam mendukung aktivitas operasional PETI di kawasan tersebut. Peran itu antara lain pembangunan akses jalan operasional tambang, pembangunan kolam penampungan dan fasilitas pengolahan, pendirian laboratorium pengolahan atau penyulingan emas, kegiatan pengolahan, hingga pembangunan sarana pendukung lainnya.

Baca Juga :  166 Mahasiswa Universitas Syiah Kuala Ikut Seleksimi

“Kami juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah melaporkan adanya kegiatan PETI di Gunung Botak sehingga kami dapat menindaklanjuti dengan proses penindakan,” ujar Jeffri di Ambon, Kamis (25/6) dalam release Kementerian ESDM.

Dari total 26 tersangka, sebanyak dua orang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), sementara 24 lainnya merupakan Warga Negara Asing (WNA). Saat ini satu tersangka WNI telah ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri, satu WNI lainnya belum ditahan, kemudian 12 WNA telah ditahan di Rumah Tahanan Ambon, sedangkan 12 WNA lainnya berada di luar wilayah hukum Indonesia dan telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Para tersangka dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana terakhir diubah melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025, junto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Baca Juga :  Ini Nama-Nama Mahasiswa Lulus SNBP UNIMAL Lhokseumawe 2024

Dalam proses penanganan perkara, Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ditjen Gakkum ESDM yang didampingi Biro Koordinasi dan Pengawasan (Korwas) PPNS Bareskrim Polri telah memeriksa sejumlah saksi dan ahli dari berbagai unsur terkait. Pemeriksaan melibatkan Pemerintah Provinsi Maluku, Imigrasi Kelas I TPI Ambon, hingga anggota Kodam XV/Pattimura.

Tim penyidik juga telah melakukan penyegelan dan penyitaan barang bukti di sejumlah lokasi, yakni Gunung Botak, Kota Namlea, Ambon, dan Jakarta.

Menurut Jeffri, penetapan para tersangka dilakukan setelah status perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan pada 3 April 2026. Keputusan tersebut diambil berdasarkan alat bukti yang dinilai cukup dari hasil penyidikan, pengumpulan bahan keterangan, serta gelar perkara yang dilaksanakan pada 22 Mei dan 22 Juni 2026.

Baca Juga :  Hujan Lebat, Genangan Air Capai 60 Centimeter di Aceh Tamiang

“Kami akan terus mengembangkan penyidikan apabila ditemukan fakta-fakta baru yang berkaitan dengan perkara ini,” kata Jeffri.

Ia menegaskan proses penyidikan dilakukan secara independen dan bebas dari pengaruh pihak mana pun guna menjamin akuntabilitas, kepastian hukum, dan keadilan.

Penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan ilegal di Gunung Botak ini juga disebut menjadi bagian dari dukungan terhadap program pemerintah daerah Maluku yang mengarahkan pengelolaan tambang emas Gunung Botak melalui skema Izin Pertambangan Rakyat (IPR) untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.[]

banner 300250