Aceh Tamiang, TERASMEDIA.NET – Kabupaten Aceh Tamiang kembali akan memberlakukan jam malam menyusul ditetapkannya kabupaten ini sebagai salah satu kabupaten zona merah penyebaran covid-19 di Provinsi Aceh.
Penerapan jam malam ini telah diberlakukan secara efektif sejak Rabu (01/09). Dalam penetapan jam malam ini, Bupati Aceh Tamiang H Mursil SH M.Kn berharap agar pengelola kafe, warkop, dan tempat lainnya yang dapat menimbulkan kerumunan masyarakat agar dapat menghentikan aktivitasnya paling telat pukul 22.00 wib.
Pemberlakukan jam malam ini dengan harapan Kabupaten Aceh Tamiang secepatnya dapat segera terlepas dari zona merah, kata Mursil Rabu (01/09) saat meninjau Posko Penyekatan di Seumadam.
Menurut Mursil, pemberlakukan jam malam ini akan tetap dilakukan selama Aceh Tamiang berstatus zona merah.
Sementara itu, Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Imam Asfali sebagaimana dilansir tribunnews.com, mengatakan pihaknya bersama tim Satgas Penanganan Covid-19 Aceh Tamiang akan mengawasi pemberlakuan jam malam ini dengan meningkatkan patroli.
Dia mengatakan, apabila ada warga yang kedapatan berkerumun, maka akan dilakukan tes swab langsung di tempat, dan jika hasilnya reaktif akan langsung dibawa GOR Aceh Tamiang untuk diisolasi. [] Red