Oleh : Heva Seri Rezeki*
Kasus kekerasan seksual saat ini kerap sekali kita temui di berbagai berita yang tejadi di masyarakat. Kekerasan tersebut sebagian besar banyak terjadi terhadap remaja, maupun anak-anak di bawah umur. Tercatat bahwa, kekerasan kerap dilakukan oleh orang-orang terdekat korban.
Berdasarkan penelitian Perkumpulan Lintas Feminis Jakarta, tercatat 56 persen responden mengalami kekerasan di tempat tinggalnya atau di dalam rumah. Dihimpun dari sistem informasi daring perlindungan perempuan dan anak hingga 3 juni 2021, terdapat 1.902 kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak.
Akibatnya, kondisi ini sangat diperlukan bimbingan atau edukasi seksual sejak dini. Selain kekerasan seksual seperti pemerkosaan, paksaan untuk menikah sejak dinipun di anggap sebagai salah satu kekerasan seksual. Sekjen Koalisi Perempuan Indonesia mengatakan, masih banyak oang tua yang memaksakan anaknya untuk menikah di usia 10 tahun. Dalam hal ini banyak sekali dampak buruk yang di dapatkan seperti gangguan psikologis dan fisik korban, depresi, dan dampak sosial.
Pertama, Korban kekerasan dan pelecehan seksual akan mengalami trauma yang mendalam. Selain itu, stress yang dialami korban dapat mengganggu fungsi dan perkembangan otaknya. Dampak pada fisik akibat kekerasan dan pelecehan seksual pada anak merupakan faktor utama yang sangat memungkinkan terjadinya penularan Penyakit Menular Seksual (PMS). Selain itu, korban juga berpotensi mengalami luka internal di bagian alat vital dan pendarahan. Bahkan yang lebih parahnya lagi, ada kasus dimana korban yang mendapatkan kerusakan pada organ internalnya.
Korban yang mengalami kekerasan seksual biasanya akan sulit untuk berinteraksi maupun berada di dunia nyata. Mereka akan lebih menghabiskan waktunya dengan melamun. Anak-anak korban kekerasan seksual berpeluang melakukan disosiasi saat dewasa. Dampak yang sering dialami adalah gangguan makan. Entah nafsu makannya meningkat, ataupun hilangnya nafsu makan. Perilaku ini dianggap sebagai pelampiasan agar ia dapat memperoleh kendali atas dirinya. Korban yang depresi biasanya akan selalu merasa bersalah, menyesal, dan menganggap bahwa dirinya pantas menjadi korban. Bahkan yang lebih parahnya lagi korban sampai berfikir untuk mengakhiri hidupnya adalah jalan yang terbaik.
Takhanya itu saja, dampak lain yang didapatkan oleh korban adalah dampak social, dimana korban akan sangat sulit untuk mulai memepercayai orang lain dia akan lebih sering mengisolasi diri dari keramaian. Bahkan mereka enggan dan takut menjalani relasi maupun hubungan dengan orang lain secara dekat. Korban kekerasan dan pelecehan seksual sering dikucilkan dalam kehidupan social, Sehingga timbulnya fikiran buruk dimana si korban akan berfikir bahwa mengakhiri hidupnya adalah jalan yang terbaik. Seharusnya orang-orang yang berada di sekitar korban dapat membantu untuk memotivasi dan member dukungan moral terhadap korban agar dia dapat bangkit kembali dan menjalani kehidupannya lagi.
Selain itu, gerakan pendidikan terhadap moral dan pendidikan seksual harus di ajarkan di sekolah maupun lembaga-lembaga pendidikan. Hukuman berat yang dapat menimbulkan efek jera juga harus di terapkan kepada pelaku yang terbukti. Selain itu, perlu dibangun buday melapor sehingga jika ada kasus kekerasan seksual yang terjadi, bisa langsung melaporkannya kepada pihak yang berwajib. Saat ini aturan hukum untuk memberikan perlindungan anak sudah cukup kuat, seperti Undang-Undang No 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1/2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
Dalam UU tersebut sudah ada pasal yang memberikan pemberatan sanksi pidana dan pengumuman identitas si pelaku, termasuk ancaman hukuman tambahan berupa kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik untuk pelaku berusia dewasa, namun kasus demi kasus pun masi saja terulang. Ini dapat meningkatkan rasa kekhawatiran bahkan ketakutan di tengah masyarakat. Maka dari itu, dibutuhkannya kesadaran diri masyarakat untuk berani dalam melaporkan apabila mengalami atau menemukan kasus kekerasa seksual di sekitar kita.
Dulu orang menganggap bahwa kekerasan seksual itu adalah sebuah aib sehingga takut untuk membicarakannya. Tetapi, sekarang ini jangan ada lagi istilah tutup mulut. Sehingga kita dapat mencegah terjadinya kekerasan seksual selanjutnya. Dengan adanya laporan segera maka, lebih memudahkan aparat kepolisian untuk membongkar dan menyelidiki kasus-kasus kejahatan seksual di masyarakat.[]
*Penulis adalah Mahasiswa Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Jurusan Bahasa Inggris Universitas Iskandarmuda Banda Aceh, email : hevaserirezeki@gmail.com