Forum CSR Aceh Tamiang Ajak Bupati Definitif Tetapkan Standarisasi Tanggung Jawab Sosial Perusahaan

Karang Baru, TERASMEDIA.NET – Forum Coorporate Social Responsibility (FCSR) atau Forum Tanggung Jawab Sosial Perusahaan mengajak Bupati Definitif nantinya untuk menetapkan standarisasi CSR bagi perusahaan besar yang beroperasi di wilayah Aceh Tamiang.

FCSR akan menginisiasi lahirnya Instruksi Bupati (Inbup) sebagai sensor motorik pelaksanaan CSR di Kabupaten paling timur provinsi Aceh.

Hal itu dimaksudkan upaya untuk memakmurkan masyarakat disekitar wilayah eksploitasi perusahaan (Perbankan, Perkebunan, Minyak dan Gas, Pertambangan Bebatuan, Pertanian dan sektor Perikanan) agar ekonomi masyarakat dapat terbantu.

Perusahaan yang ada kaitan CSR harus bertanggung jawab penuh serta Responsif jika terjadi keluhan di masyarakat dalam wilayah operasional perusahaan.

Apakah dalam bentuk fisik dan ekonomi, yang ditimbulkan oleh effect eksploitasi perusahaan diwilayah terdampak.

Baca Juga :  Sijago Merah Mengamuk, 10 Bangunan Ludes di Simpang Tugu Opak

Demikian penjelasan Ketua FCSR Aceh Tamiang. Sayed Zainal M, SH, usai rapat kerja ke satu di Ontie Coffee bilangan Karang Baru, Kamis (6/2/2025).

Pada rapat kerja ke satu itu, FCSR Menetapkan Standar Kegiatan CSR, agar tidak terjadi tumpang tindih dalam Pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan dan tidak bertentangan dengan Undang Undang (UU) dan Qanun (Perda) CSR.

“Ini perlu kita lakukan, agar semua bisa berjalan sesuai rulenya. Untuk itu FCSR akan melakukan monitoring dan evaluasi kerja di semua perusahaan yang melakukan kegiatan usahanya di wilayah ini,” Tegas Sayed.

Sebutnya lagi, monitoring dan evaluasi itu bukan untuk mengintervensi pihak perusahaan, lebih kepada pengumpulan bahan, sebagai Data Base pemerintah.

Baca Juga :  Masyararakat Aceh Tamiang Kini Bisa Ngurus Paspor di Mal Pelayanan Publik

Mengingat keberadaan FCSR dibentuk oleh SK Bupati, bukan lembaga yang berdiri sendiri. Erat sekali kaitannya dengan misi dan visi pemerintah yang sedang berjalan.

“Kehadiran kita, kan membantu pemerintah, untuk menertibkan dan mengingatkan perusahaan-perusahaan yang alpa dalam penyaluran CSR-nya. Untuk itu kita ingatkan, agar semua sendi sendi kehidupan masyarakat terpenuhi secara fisik pembangunan dan ekonomi khususnya,” bebernya.

Sewajarnya, kehadiran FCSR mendorong Bupati terpilih untuk sesegera mungkin mengundang semua perusahaan terkait tanggung jawab sosial mereka tahun 2025.

Epektifitasnya harus dihadiri oleh unsur Forkompinda, Dinas terkait dan Legislatif. Upaya kegiatan dimaksud agar bisa dilaksanakan setelah Bupati terpilih dilantik.

“Disamping itu kita melaporkan aktifitas lapangan FCSR secara khusus kepada Bupati terpilih untuk melakukan koordinasi berkaitan dengan isu-isu strategis, membangun Aceh Tamiang yang lebih baik dan berkelanjutan,” tutup Sayed.[]

banner 300250