Meningkat atau menurunnya pertumbuhan ekonomi di Indonesia dipengaruh oleh beberapa faktor, salah satunya UMKM. Hal itu, sesuai dengan UUD 1945 pasal 33 ayat 4 yang berbunyi UMKM merupakan bagian dari perekonomian yang berwawasan kemandirian dan berpotensi besar untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Sudah jelas bahwasannya UMKM memiliki peran yang signifikan dalam proses pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Tingginya UMKM di Indonesia tidak terlepas dari berbagai tantangan serta kondisi Pandemi Covid-19 yang mendorong adanya perubahan pada pola konsumsi barang maupun jasa yang menjadi momentum untuk mengakselerasi transformasi digital. UMKM memiliki peran yang penting terhadap perekonomian Indonesia yaitu UMKM memiliki kontribusi besar terhadap PDB sebesar 61,97% dari total PDB nasional atau setara dengan Rp. 8.500 triliun pada tahun 2020.
UMKM adalah sendi serta pilar perekonomian yang kokoh, hal ini dibuktikan tetap eksisnya UMKM dikala Indonesia dilanda krisis moneter dimana terjadi pemecatan pekerja yang sangat hebat serta kerugian yang melanda perusahaan-perusahaan yang mengakibatkan gulung tikar pada tahun 1998. Menteri Badan Usaha Milik Negara atau BUMN Erick Thohir menagatakan bahwa sudah ada sekitar 40 ribu usaha mikro kecil dan menegah (UMKM) yang telah bergabung dalam program Pasar Digital (PaDi) UMKM. Pasar Digital merupakan upaya membentuk ekosistem yang melibatkan UMKM di lingkungan perusahaan BUMN. Program Pasar Digital UMKM menjadi salah satu sarana mengarahkan bisnis UMKM pada kepastian dan keberlanjutan usaha (tempo.co, 2023).
Lalu, sudahkan UMKM di Indonesia menerapkan Managemen Strategic? Para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dalam menjalankan usaha tentu sudah mempunyai strategi dalam pemasarannya bahkan untuk mengembangkan bsinisnya seperti penetapan harga, kualitas produk, pemanfaatan sumber daya alam yang sesuai, kesesuaian tenaga kerja terhadap bidang keahliannya.
Namun, pada realitanya tidak semua UMKM di Indonesia yang telah menerapkan managemen strategic dilansir melalui Media Indonesia Ketua Umum Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) mengatakan sekitar 30 juta UMKM mengalami bangkrut ketika pandemi melanda nah, permasalahan tersebutlah yang menjadi perhatian bagi para pelaku UMKM. Akan timbul pertanyaan apakah kebangkrutan tersebut murni karena pandemi atau produk dari UMKM yang hanya itu itu saja atau dapat dikatakan monoton sehingga konsumen mulai jenuh atau apakah terdapat pola kepemimpinan yang salah.
Perlu adanya sebuah paradigma baru dalam mengatasi permasalahan tersebut sehingga UMKM mampu terhindar dari kebangkrutan serta bertahan lama. Terlebih perkembangan zaman yang berubah-ubah menjadi salah satu faktor untuk para pelaku bisnis memulai perencanaan strategi yang baru sehingga tujuan-tujuan dari perusahaan dapat tercapai. Manajemen Strategic merupakan seni dan pengetahuan unbtuk merumuskan, mengimplementasikan dan mengevaluasi keputusan lintas fungsional yang membuat organisasi mampu mencapai objektifnya (David,2005).
Beberapa langkah untuk mengimplementasikan mangemen strategic yaitu: melakukan identifikasi pada current mission, goals dan strategies, melakukan analisis SWOT, memfomulasikan strategi yang tepat dan sesuai dengan target pasar, mengimplementasikan strategi yang sudah di formulasikan serta mengevaluasi pada hasil serta aktivitas yang telah dilakukan.
Selain beberapa langkah diatas para pelaku UMKM juga harus memperhatikan kondisi perekonomian yang terjadi serta memperhatikan perubahan perubahan zaman dimana era globalisasi dan penggunaan teknologi yang tinggi, hamper semua orang berlomba-lomba dalam menjalankan usaha UMKM dan meraih peluang bisnis yang ada kemudian daya saing, daya kreatifitas setiap pelaku UMKM perlu ditingkatkan mengingat Indonesia terkenal dengan kekayaan sumber daya alam yang gemah ripah loh jinawi. Pengimplementasian managemen strategic yang baik juga akan menghasilkan sebuah bisnis atau usaha yang baik pula.[]***
Pengirim :
Muhammad Luthfi, Mahasiswa Program Studi Ekonomi Syariah INISNU Temanggung, email : mhmdltf07@gmail.com