Oleh : Mira Alfatika*
Adanya suatu kebijakan atau peraturan yang di keluarkan pemerintah merupakan bukti dari tanggungjawab pemerintah selaku perumus dan pelaksana kebijakan, kebijakan itu sendiri di buat dengan tujuan untuk mengatasi berbagai persoalan yang menimpa keamana nasional. Di tengah masa sulit pandemi ini pemerintah telah mengeluarkan berbagai macam kebijakan yang bertujuan untuk mengatasi penyebaran covid-19, dan mengatasi persoalan krisis ekonomi di tengah pandemi.
Kebijakan seperti adanya himbauan penggunaan masker dan jaga jarak, penetapan PSBB, Melarang adanya mudik lebaran, Di bidang ekonomi sendiri pemerintah menghendaki kegiatan ekonomi tetap berjalan dengan syarat tetap mengikuti protokol kesehatan yang telah di tentukan. penerapan kebijakan bantuan sosial terutama untuk masyarakat yang kurang mampu.
Pemerintah terus melakukan berbagai upaya untuk meminimalisir laju kenaikan kasus positif Covid-19. Namun tidak bisa di pungkiri bahwa kebijakan yang telah di tetapkan pemerintah tidak semua berjalan sesuai dengan harapan, adanya hambatan-hambatan yang terjadi dalam pelaksanaan kebijakan menjadi tanggung jawab kita bersama.
Melihat dari bingkai Filsafat dari sudut pandang Ontologi, yang Dimana maksud dari ontologi itu sendiri adalah ilmu yang mempelajari hakikat sesuatu yang ada dan kemudian sesuatu tersebut dapat di percaya dan di terima oleh akal sehat, maka dalam membuat dan menetapkan suatu kebijakan di tengah pandemi ini hakikat ontologi ini sangat di perlukan, mengapa demikian karna melalui ontologi ini kita dapat tau dan kita dapat percaya bahkan kebijakan yang di keluarkan tersebut memang di perlukan. Maka dari itu dalam menerapkan ilmu ontologi kita akan tau bahwa kebijakan tersebut harus ada dan di terapkan.
Kemudian dalam sudut pandang epistimologi, jika ontologi merupakan hakikat sesuatu yang ada maka epistimologi merupakan ilmu yang mengkaji mengapa sesuatu tersebut bisa ada, karna epistimologi ini adalah cabang filsafat yang mempelajari tentang asal mula atau metode.melihat dari pengertian epistimologi ini maka kita akan mencari tau mengapa kebijakan ini harus di keluarkan atau di tetapkan di masa-masa sulit pandemi ini, dan juga tujuan dan maksud dari penerapan kebijakan ini.
Sebagaimana kita tau bahwa dalam mengatasi masa-masa sulit pandemi ini perlu adanya langkah-langkah dan kebijakan-kebijakan konkrit agar penyebaran covid-19 dan juga penanganan krisis ekonomi segera terselesaikan. Melalui peraturan presiden (perpres) nomor 82 tahun 2020 pemerintah telah membentuk komite penanganan covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional. pembentukan komite tersebut bertujuan untuk memperluas jangkauan dan dapat meringankan tugas dari gugus tugas percepatan penanganan covid-19. Karna kita tau menangi kasus pandemi bukanlah hal yang mudah perlu adanya kerja sama dan hubungan timbal balik dari seluruh pihak baik dari pemerintah sendiri maupun elemen masyarakat.
Dalam merumuskan suatu kebijakan perlu adanya keterlibatan seluruh kalangan agar kebijakan yang di keluarkan dapat sesuai dengan kondisi dan kebutuhan suatu daerah, pemerintah harus mencari tau dan memperhatikan kondisi dari masing-masing daerah tersebut agar kebijakan yang di keluarkan dapat sesuai dan tidak merugikan pihak manapun, apa saja yang di butuhkan dan bagaimana jalan keluarnya.
Ketika perencanaan suatu kebijakan telah di rumuskan dan telah di sepakati bahwa kebijakan itu memang sesuai dengan kondisi dan keadaan, maka dalam penerapannya juga di perlukan pengawasan dan pantauan yang tepat agar kebijakan tersebut dapat berjalan sesuai dengan harapan, karna kita tau sebaik apapun perencanaan dan penerapan suatu kebijakan apabila pengawasan nya tidak bagus dan tidak tepat maka akan sia-sia dan dapat memberikan dampak negatif kepada masyarakat, masyarakat akan beranggapan bahwa pemerintah tidak becus dalam menerapkan suatu kebijakan, dan nanti nya juga dapat memunculkan krisis kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Setelah kebijakan di terapkan oleh pemrintah maka masyarakat pasti akan mencari tau sebernarnya untuk apa di keluarkan kebijakan tersebut apa saja keuntungan dari adanya kebijakan tersebut, nah ketika kita telah mencari tau maksud dan kegunaan sesuatu maka kita akan melihatnya dari cabang filsafat yaitu Aksiologi. Aksiologi ini menjelaskan tentang kegunaan dari sesuatu yang telah di ketahui. Artinya ketika kita memperoleh sesuatu kita akan melihat kegunaan dari sesuatu tersebut. Maka sangat penting penerapan ilmu filsafat dalam pemerintahan agar kebijakan yang di keluarkan pemerintah ini tidak menguntungkan satu pihak saja.
Dalam mempelajari ilmu filsafat kita di tuntut untuk dapat berfikir secara kritis agar kita dapat mengetahui kebenaran dari sesuatu baik itu kebenaran logika, etika maupun hakikat keaslian. Sa ngat penting bagi seseorang untuk mempelajari ilmu filsafat, melalui filsafat kita tidak akan mudah terpengaruh oleh pihak ekternal. seseorang yang menerapkan ilmu filsafat dalam hidup nya akan terus meningkat kulitas berfikir nya secara mandiri dan selalu terlatih untuk berfikir secara universal dan mendalam. []
*Penulis adalah Mahasiswi Ilmu Pemerintahan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Syiahkuala Banda Aceh, email : miraalfatika2@gmail.com.