Keluarkan Napi Tanpa Izin, Kepala Pengamanan LP Lhoknga Dicopot

Banda Aceh, TERASMEDIA.NET – Kepala Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh menonaktifkan Kepala Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas III Lhoknga, Aceh Besar, karena mengeluarkan napi (narapidana) tanpa izin.

Oknum pegawai Lapas berinisial H itu terbukti mengeluarkan narapidana kasus narkoba tanpa prosedur yang seharusnya, pada Senin lalu (12/7/2021).

Narapida narkoba tersebut diketahui bernama M.Nasir, 38, merupakan napi pindahan dari Lapas Meulaboh, Aceh Barat.

Kepala Devisi Pemasyarkatan Kemenkumham Aceh, Heri Azhari, membenarkan pihaknya mencopot oknum pegawai yang terlibat mengeluarkan narapidana dimaksud tanpa izin.

“Yang bersangkutan langsung dilepas dari jabatanya, setelah itu pemeriksaan terus berlanjut,” ujarnya di kantor Kemenkumham Aceh di Banda Aceh, Kamis (29/7/2021).

Baca Juga :  Mirisnya Budaya Santun Terhadap Orang Tua Akibat Penyalahgunaan Bahasa Gaul

Azhari melanjutkan, setelah pemeriksaan dilakukan, dan jika nantinya ditemukan suap menyuap, Kenkumham Aceh akan melakukan tindakan tegas.

Tidak menutup kemungkinan oknum tersebut akan dipidanakan, sesuai hasil pemeriksaan nantinya. Adapun untuk napi yang dibebaskan tersebut masih dalam proses pencarian.

Dia juga berharap, jika ada informasi mohon disampaiakn kepada pihaknya. Selain itu dia telah menyerahkan dan bekerjasama dengan pihak kepolisian agar napi bersangkutan segera ditangkap.

Informasi yang dihimpun, oknum Lapas mengeluarkan narapidana tanpa izin dari Kalapas dan Kakanwil Kemenkumham Aceh. Saat pembebasan itu, kebetulan Kalapas sedang mengambil cuti. [] Waspada

banner 300250