KPK Tangkap Rektor Universitas Negeri Lampung

Jakarta, TERASMEDIA.NET – Pihak KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap rektor perguruan tinggi negeri di Lampung. Kini, oknum rektor tersebut sudah dibawa ke gedung KPK Merah Putih, Jakarta.

Lalu, siapa sosok rektor yang terkena OTT KPK tersebut? Simak fakta-fakta berikut ini yang telah dirangkum oleh detikcom.

Rektor Unila Lampung Kena OTT KPK

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengungkapkan jika KPK telah melakukan OTT terhadap rektor perguruan tinggi negeri di Lampung. Sosok tersebut adalah Prof. Dr Karomani, Rektor Universitas Lampung (Unila).

“Pihak yang ditangkap di antaranya rektor sebuah perguruan tinggi negeri di Lampung,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Sabtu (20/8/2022).

Baca Juga :  Barcelona Datangkan Ferran Torres dari Manchester City

Plt Jubir KPK Ali Fikri juga membenarkan bahwa yang ditangkap dalam OTT ini adalah Karomani.

Profil Dr Karomani yang Ditangkap KPK

Dilansir situs resmi Unila, Prof. Dr Karomani lahir di Pandeglang, 30 Desember 1961. Pangkat dan golongan Karomani adalah Pembina Tk. I (IV/b). Karomani sempat menempuh pendidikan di:

> S1 di IKIP Bandung Jurusan Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia
> S2 di Universitas Padjadjaran (Unpad) Jurusan Ilmu Sosial
> S3 di Universitas Padjadjaran (Unpad) Jurusan Ilmu Komunikasi.

Selain itu, jabatan fungsional yang pernah diemban oleh Karomani adalah:

~ Lektor
~ Asisten Ahli
~ Lektor Muda
~ Lektor Madya
~ Lektor Kepala
~ Guru Besar.

Sebelum menjadi rektor Unila, Karomani adalah Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni pada tahun 2016-2020. Kemudian, ia dilantik menjadi rektor pada tahun 2019 oleh Mendikbud Nadiem Makarim.[]***

banner 300250