Maraknya Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual oleh Start-Up Digital Dikaitkan dengan Undang-Undang Hak Cipta

Berbagai aspek kehidupan kita saat ini didominasi oleh digitalisasi,bahkan kita dapat dengan mudah mengakses apa yang ingin kita cari dengan teknologi yang canggih. Hanya bermodalkan smartphone kita dapat menelusuri dunia luas dengan jarak jauh dan bantuan internet. Di era digitalisasi saat ini kita harus selalu bijak dan waspada dalam mengakses berbagai informasi, karena jika kita melakukan hal-hal negatif dan salah mengambil informasi saja, maka akan menyebabkan pelanggaran hukum. Seiring dengan berkembangnya teknologi dan munculnya internet semakin meningkat pula bentuk kejahatan yang dilakukan. Pelanggaran hak kekayaan intelektual menjadi semakin mudah dilakukan dan sulit dideteksi.

Hak kekayaan intelektual sendiri merupakan hak yang diberikan kepada individu atau badan hukum atas hasil karya intelektualnya yang bisa berupa, penemuan, karya tulis maupun karya seni. Hadirnya Hak kekayaan intelektual sendiri bertujuan untuk melindungi karya dan memberi keuntungan pemilik karya. Salah satu masalah yang marak terjadi yaitu pelanggaran hak kekayaan intelektual oleh Start-up digital.

Perusahaan startup merupakan badan usaha yang menggunakan teknologi untuk menghasilkan karya digital yang harus dilindungi hak cipta. Tetapi, masih kurangnya akan kesadaran hukum dan minimnya pengetahuan mengenai peraturan hak cipta dapat menimbulkan kesalahpahaman terkait kepemilikan hak cipta hingga menyebabkan masalah hukum. Menurut saya, perusahaan startup harus memperkuat kesadaran hukum dan memastikan perlindungan atas karya mereka terhadap kepemilikan hak cipta digital, ini penting dilakukan agar perusahaan startup digital memiliki potensi bisnis yang memadai di era digitalisasi saat ini.

Pelanggaran hak kekayaan intelektual oleh perusahaan startup digital dapat melibatkan banyak isu. Karena perusahaan tersebut mengunakan teknologi untuk menunjang bisnis dan inovasi perusahaan tersebut. Pelanggaran terhadap hak kekayaan intelektual dapat menyebabkan kerugian finansial dan mengancam keberlangsungan perushaan startup digital. Seperti, pelanggaran hak cipta startup yang mengunakan perangkat lunak, desain, atau karya lainnya tanpa izin atau lisensi yang legal atau sah dari pemegang hak cipta.

Baca Juga :  Tamiang Gelar Apel Pasukan Operasi Ketupat

Misalnya, penggunaan gambar atau kode sumber tanpa izin dari pemegang hak cipta. Prinsip hak cipta sendiri menyatakan bahwa perlindunngan hak cipta diberikan secara terstruktur, hal ini yang menyebabkan perusahaan startup yang menciptakan aplikasi tanpa memahami peraturan hukum yang berlaku. Sebagai negara hukum, Indonesia mempunyai beberapa peraturan yang mengatur perlindungan hak kekayaan intelektual yang harus dipahami oleh setiap perusahaan startup digital.

Indonesia memiliki peraturan perundang-undangan yang mengatur terkait hak kekayaan intelektual yang didalamnya mengatur tentang hak cipta. Hak cipta terdiri atas hak ekonomi dan hak moral, hak ekonomi yaitu hak untuk mendapatkan hasil ekonomi atas ciptaan terkait, sedangkan hak moral sendiri berarti hak yang terhubung pada diri pencipta yang tidak dapat hilang atau dihapus. Karena, kemajuan teknologi yang sangat pesat menimbulkan dampak negatif dalam hal perlindungan hak cipta. Sebelum adanya peraturan yang mengatur perlindungan hak kekayaan intelektual.

Menurut saya, perlindungan HKI dapat direpresentasikan dengan tindakan respon yang sederhana. Misalnya, mengakui kepemilikan hasil karya yang dihasilkan orang lain. Dalam peraturan mengenai hak cipta. Secara umum, pelanggaran hak cipta dapat diklasifikasiakn menjadi dua bagian pokok, yaitu pelanggaran hak cipta dari aspek keperdataan yang mengakibatkan kerugian kepada pemegang hak cipta, lalu pelanggaran hak cipta dari aspek pidana yaitu berdampak pada kepentingan negara.

Menurut saya pelanggaran HKI oleh perusahaan startup digital diIndonesia salah satu faktor utamanya adalah ketidaktahuan serta kurangnya pemahaman terhadap Undang-Undang Hak Cipta yang ada, yakni Undang-Undang No 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Startup digital, yang biasanya bergerak di bidang teknologi dan konten digital, pasti selalu menggunakan karya kreatif seperti perangkat lunak, desain grafis, music, serta video yang dilindungi oleh hak cipta. Karena kurangnya pemahaman tentang hak cipta, banyak perusahaan startup digital tidak sadar akan pentingnya mendaftarkan hasil karya cipta mereka untuk melindungi hak cipta.

Baca Juga :  Pendaki Fomo yang Mementingkan Tampil Keren daripada Keselamatan Diri

Perusahaan startup digital menganggap bahwa hak cipta hanya berlaku otonatis begitu karya tersebut tercipta, tanpa sadar prosedur pendaftaran untuk memberikan perlindungan hak cipta mereka. Walaupun Indonesia telah mempunyai Undang-Undang Hak Cipta yang cukup lengkap. Tetapi, penegakan hukum terkait pelanggaran hak cipta seringkali lemah. Hal ini disebabkan karena keterbatasan sumber daya, proses hukum serta sulitnya dalam mengawasi dan memberkan tindakan kepada perusahaan-perusahaan startup digital yang terlibat dalam pelanggaran HKI.

Pelanggaran hak kekayaan intelekktual oleh perusahaan startup digital di Indonesia pada dasarnya menjadi perhatian serius. Karena, bisnis perusahaan startup digital didominasi oleh teknologi yang dimana dapat memberikan banyak permasalahan dari berbagai sisi. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UUHC) merupakan landasan hukum yang mengatur hak cipta yang ada di Indonesia. UUHC ini mengatur mengenai hak cipta, hak terkait, dan pelanggaran hak cipta.

Pelanggaran hak cipta ini dapat menyebabkan kerugian ekonomi yang signifikan, bukan hanya bagi pemilik karya, namun bagi perusahaan startup itu sendiri, karena akan menghadapi tuntutan hukum yang akan merugikan perusahaan itu sendiri. Oleh karena itu, perusahaan startup digital harus lebih sadar akan pentingnya melindungi hasil karya mereka serta berupaya memahami dengan baik peraturan hukum terkait hak cipta yang berlaku di Indonesia.

Baca Juga :  Keresehan Virus Baru Omikron

Menurut saya untuk mengurangi terjadinya pelanggaran, perusahaan startup harus lebih aktif dalam melibatkan konsultan hukum yang memahami terkait hak kekayaan intelektual serta memastikan bahwa penggunaan konten pihak ketiga sebaiknya selalu memperoleh izin yang sah. Untuk mencegah pelanggaran hak cipta, perusahaan startup digital bisa berupaya untuk menggunakan konten yang bebas dari hak cipta atau bisa juga dengan menggunakan lisensi yang jelas serta, bisa mengajukan permohonan izin kepada pemilik hak cipta sebelum menggunakan konten atau merek dagang. Dengan demikian, perusahaan startup digital di Indonesia bisa lebih memahami dan mematuhi undang-undang hak cipta untuk menghindari pelanggaran hak cipta dan sanksi yang terkait.

Pelanggaran hak kekayaan intelektual, khusunya hak cipta, yang dilakukan oleh perushaan startup digital di Indonesia semakin marak seiring dengan pesatnya perkembangan ilmu teknologi dan digitalisasi. Salah satu faktor, tingginya tingkat akses dan penggunaan konten digital tanpa izin.

Undang-Undang No 28 Tahun 2014 memberikan perlindungan hukum yang kuat terhadap hasil karya intelektual namun, implementasi dan penegakan hukumnya selalu terhambat oleh kurangnya pemahaman hukum bagi pelaku usaha startup serta minimnya pengawasan terhadap penyalahgunaan konten digital. Secara keseluruhan, walaupun undang-undang hak cipta memberikan dasar hukum yang cukup kuat, tantangan dalam penerapan dan pengawasan tetap menjadi faktor utama yang perlu dihadapi untuk mewujudkan lingkungan bisnis digital yang lebih adil dan menghormati hak cipta.[]

Oleh :
Pakih Rizki Romadhoni, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung

banner 300250