Aceh Tamiang, TERASMEDIA.NET – Panwaslih Kabupaten Aceh Tamiang menurunkan personil dalam rangka melakukan patroli pengawasan kawal hak pilih, Kamis (25/05/2023).
Patroli kawal hal pilih ini sesuai intruksi Bawaslu RI Nomor 4 tahun 2023 tentang Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih. Patroli ini dipimpin langsung oleh Koordinator Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarkat dan Hubungan Masyarakat Panwaslih Aceh Tamiang, Lindawati, M.Pd.
Kepada terasmedia.net, Lindawati mengatakan, patroli kawal hak pilih kali ini menyasar pemilih pemula di Sekolah Luar Biasa (SLB) Negeri Pembina Aceh Tamiang. Dalam patroli ini ikut dilibatkan Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa.
“Patroli dilakukan dengan mendatangi siswa/siswi Sekolah Luar Biasa (SKB) Negeri Pembina Aceh Tamiang untuk memastikan mereka sudah dicatat sebagai pemilih pada pemilu 2024″terang Lindawati.
Ditambahkannya, untuk memastikan mereka sudah dicatat sebagai pemilih pada pemilu 2024 atau belum, dapat dilakukan dengan cara melakukan cek DPT online di link https://cekdptonline.kpu.go.id/
Menurutnya, disamping kegiatan ini dilakukan untuk memastikan hak pilih siswa/siswa Disabilitas sudah terakomodir dengan baik melalui cek DPT online, juga sebagai ajang mendekatkan diri kepada masyarakat untuk berani melaporkan jika warga yang sudah memenuhi syarat sebagai pemilih tetapi belum terdaftar sebagai pemilih pada pemilu 2024.
Lindawati juga menjelaskan, fokus Panwaslih Kabupaten Aceh Tamiang dalam patroli pengawasan kawal hal pilih yaitu mendatangi tempat-tempat yang diprediksi penghuninya berpotensi kehilangan hak pilih, seperti Pondok Pesantren, Disabilitas, dan masyarakat yang tidak berdomisili sesuai dengan kartu tanda penduduknya.
Patroli pengawasan kawal hak pilih rutin dilaksanakan dua kali dalam sepekan oleh Panwaslih Kabupaten Aceh Tamiang bersama jajaran selama tahapan pemutakhiran data pemilih yang berakhir pada tanggal 14 Februari 2024.[]*