Peningkatan Nilai COD: Risiko Kualitas Air yang Semakin Mengkhawatirkan

Nilai Chemical Oxygen Demand (COD) pada berbagai sumber air di Indonesia kini semakin meningkat dan menjadi masalah yang serius. Kualitas air pada sejumlah daerah mengalami penurunan yang berdampak terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan. Nilai Chemical Oxygen Demand (COD) merupakan indikator yang menunjukkan jumlah oksigen terlarut yang diperlukan untuk menguraikan bahan organik dalam air melalui proses kimia.

Nilai Chemical Oxygen Demand (COD) yang tinggi menunjukkan adanya kandungan bahan organik yang melimpah, yang dapat berasal dari limbah industri, limbah rumah tangga, atau peternakan. Limbah rumah tangga yaitu limbah yang dihasilkan oleh perumahan penduduk, perhotelan, dan rumah sakit. Sedangkan limbah industri dapat berupa industri yang mengolah dan memproduksi bahan organik seperti industri makanan, susu, kulit dsb. Peternakan juga menjadi sumber tingginya konsentrasi COD seperti peternakan ayam, babi, domba dsb.

Di Indonesia, nilai ambang batas COD (Chemical Oxygen Demand) untuk berbagai jenis air diatur oleh peraturan lingkungan hidup. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air, ambang batas COD pada air limbah domestik yang belum diolah, biasanya memiliki nilai COD yang tinggi. Sedangkan batas maksimum COD untuk air limbah domestik yang telah diolah adalah 150 mg/L. Batas maksimum untuk air limbah industri yang diizinkan dapat berbeda tergantung pada jenis industri dan klasifikasinya. Misalnya, untuk industri yang mengeluarkan limbah dengan pencemaran tinggi, batas COD yang diizinkan bisa mencapai 250 mg/L setelah pengolahan, tetapi mungkin memerlukan pengolahan tambahan untuk memenuhi standar yang lebih ketat. Air permukaan (sungai, danau) yang digunakan untuk keperluan air minum setelah pengolahan sebaiknya nilai COD-nya di bawah 10 mg/L.

Baca Juga :  Politik Membuat Generasi Milenial Terlihat Lebih Keren

Air yang mengandung nilai COD yang tinggi bisa mengandung zat berbahaya yang dapat menyebabkan berbagai macam penyakit. Konsentrasi COD yang tinggi dalam air menunjukkan adanya bahan pencemar organik dalam jumlah yang banyak. Sejalan dengan hal ini jumlah mikroorganisme, baik yang merupakan patogen maupun tidak patogen juga banyak. Adapun mikroorganisme patogen dapat menimbulkan berbagai macam penyakit bagi manusia seperti diare, keracunan, dan gangguan. pencernaan. Selain manusia yang terdampak, lingkungan juga terdampak seperti rusaknya ekosistem air. Penurunan kadar oksigen dalam air akibat tingginya nilai COD dapat menyebabkan kematian ikan dan organisme air lainnya, serta mengganggu keseimbangan ekosistem perairan. Semakin tinggi nilai COD maka semakin serius pencemarannya dan dampaknya.

Baca Juga :  Mengenal Golongan Obat untuk Swamedikasi yang Tepat

Untuk mengatasi masalah ini diperlukannya pendekatan komprehensif dan kolaboratif antara pemerintah, sektor industri dan masyarakat untuk bekerja sama dalam mengurangi pencemaran dan meningkatkan pengelolaan limbah. Langkah yang dapat diambil yaitu seperti memastikan kepatuhan terhadap regulasi lingkungan dan memberikan sanksi tegas bagi pelanggar, mengadopsi teknologi terbaru untuk mengolah limbah sebelum dibuang ke sumber air, meningkatkan kesadaran masyarakat dan pelaku industri tentang pentingnya pengelolaan limbah dan dampaknya terhadap kualitas air, dan melakukan restorasi terhadap ekosistem perairan yang telah terdegradasi untuk memulihkan keseimbangan lingkungan.

Peningkatan nilai COD menjadi indikator yang jelas bahwa kualitas air di Indonesia semakin memburuk. Masalah ini memerlukan perhatian dan tindakan segera dari semua pihak. Dengan kolaborasi dan komitmen yang kuat, diharapkan kualitas air dapat diperbaiki dan risiko kesehatan serta dampak lingkungan dapat diminimalisir. Upaya penyelamatan kualitas air tidak hanya penting untuk kesehatan saat ini, tetapi juga untuk generasi mendatang.[]

Baca Juga :  Implementasi Mediasi Penyelesaian Perkara Cerai Talak dalam Hal Ketidakhadiran Tergugat

Pengirim :
Herdina Suci Arta, Mahasiswi Pendidikan Kimia Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan, Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakartaa, email : herdinasuciarta@gmail.com

banner 300250