Tidak Masuk Kerja 438 Hari saat Bertugas di PBB, Kepala BKPSDM Aceh Singkil Dicopot

Singkil, TERASMEDIA.NET – Penjabat Bupati Aceh Singkil, Marthunis ST DEA, menunjuk Staf Ahli di Kantor Bupati, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Aceh Singkil.

Penunjukan Azman sebagai Plt Kepala BKPSDM itu dilakukan menyusul dikeluarkannya Surat Keputusan Bupati Aceh Singkil Nomor Peg.188.45/336/2023, tentang penjatuhan Hukuman Disiplin penurunan jabatan terhadap AH, menindak lanjuti poin rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Nomor B- 2811/JP.01/08/2022.

Isi dalam Surat keputusan tersebut disebutkan, bahwa AH telah terbukti tidak masuk kantor selama 438 hari selama bertugas di Kantor Sekretariat Kecamatan Pulau Banyak Barat (PBB).

Sebelumnya jabatan Kepala BKPSDM tersebut sempat menjadi perbincangan hangat di kalangan PNS maupun masyarakat.

Sebab, setelah dikeluarkannya rekomendasi KASN sejak 5 Agustus 2022, dan dibentuknya Tim Pemeriksa untuk memeriksa yang bersangkutan, namun Pj Bupati tak kunjung mengeksekusi poin rekomendasi KASN tersebut.

Hingga hari ini, Rabu (31/5/2023) Pj Bupati Aceh Singkil telah melaksanakan poin rekomendasi KASN tersebut, dan mencopot AH dari jabatan Kepala BKPSDM Aceh Singkil. Kepala BKPSDM Aceh Singkil itu kini mendapat sanksi hukuman disiplin berat, dengan penurunan jabatan satu tingkat selama 12 bulan.

Baca Juga :  FAKSI Minta Stop Penyiksaan Tahanan di Aceh

Hukuman disiplin tersebut dilaksanakan merujuk kepada surat Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor B- 2811/JP.01/08/2022 tanggal 5 Agustus 2022, perihal Rekomendasi atas Dugaan Pelanggaran Sistem Merit di Lingkungan Pemkab Aceh Singkil.

Kemudian adanya laporan hasil pemeriksaan oleh tim, terhadap Dugaan Pelanggaran Disiplin PNS atas nama Ali Hasmi, tanggal 10 Oktober 2022.

Serta Keputusan Bupati Aceh Singkil Nomor 188.45/314/2022 tentang Perubahan atas Keputusan Bupati Aceh Singkil Nomor 188.45/237.1/2022 tentang Tim Pemeriksa dan Pelaksana Rekomendasi atas Dugaan Pelanggaran Sistem Merit di Lingkungan Pemkab Aceh Singkil.

Dan perbuatannya tersebut dinyatakan telah melanggar ketentuan Pasal 11 ayat (2) huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin PNS, dan perlu menjatuhkan hukuman disiplin yang setimpal dengan pelanggaran disiplin yang dilakukannya.

“Rekomendasi KASN ini sudah masuk sejak awal saya menjabat, sehingga Pak Ali Hasmi kita berikan sanksi hukuman disiplin yang paling ringan yakni penurunan Jabatan satu tingkat,” kata Pj Bupati Marthunis saat dikonfirmasi antaran, usai penyerahan SK penunjukkan Plt Kepala BKPSDM kepada Azman, diruang kerja Bupati.

Baca Juga :  Pemuda Lintas Agama Aceh Singkil Bicarakan Toleransi Bersama Sejumlah Organisasi

Tim pemeriksa sebelumnya sudah melaporkan hasil pemeriksaan kepada pejabat pembina kepegawaian (PPK) dan ini masuk dalam kategori hukuman disiplin berat.

Namun karena ada berbagai pertimbangan, selain persoalan tersebut sudah lama terjadi dan masuk konteks politik, sehingga melihat potensi Pak AH masih dibutuhkan untuk daerah, sehingga dipilih hukuman yang paling ringan.

Dalam kesempatan itu Marthunis menegaskan setelah dilaksanakannya hukuman dinas tersebut, diharapkan para ASN lainnya bisa lebih disiplin dan bekerja lebih baik lagi.

Usai penyerahan SK PLT Kaban BKPSDM kepada Azman yang menjabat sebagai Staf Ahli di Kantor Bupati tersebut, Marthunis memerintahkan agar mendata seluruh ASN yang tidak masuk kantor. Sehingga bisa segera diberikan surat peringatan (SP), sebagai antisipasi agar tidak terjadi lagi persoalan yang sama.

Baca Juga :  Pj Sekda Tamiang dan Kepala Bulog Langsa Bahas Pembangunan Gudang

“Saya titip kepada Pak Azman agar memperbaiki sistem merit kita. Sebab hasil penilaian di KASN (komisi aparatur sipil negara) tercatat buruk. Jika birokrasi sudah baik Pemerintahan juga akan efektif dan berjalan lebih baik,” beber Marthunis.

Selanjutnya Marthunis menjelaskan, untuk pelantikan jabatan Kepala BKPSDM ini akan dilakukan serangkaian dengan pelantikan pejabat yang mengikuti seleksi terbuka (Selter) JPT kemarin, dan setelah melalui pengusulan ke Mendagri.

Sementara untuk jabatan AH, katanya, akan dikonsultasikan kembali dengan Plt Kepala BKPSDM, dimana posisi yang paling layak. Termasuk jabatan Plt Kadis Kominfo yang dijabat AH sebagai Pelaksana Tugas (Plt), juga akan segera di SK kan pejabat yang baru.

“Kita upayakan pejabat yang kosong secepatnya akan kita SK kan, kalau bisa besok sudah ada. Saya juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada pak Ali Hasmi karena telah membina sistem BKPSDM dan menerima dua penghargaan SNI ISO, dan semoga menjadi berkah untuk kita semua,” pungkas Marthunis.[] antaran

banner 300250