Dua PNS Simeulu Didakwa Korupsi Proyek Pemeliharaan Jalan Rp.10,7 Miliar

Banda Aceh, TERASMEDIA.NET – Dua pegawai negeri sipil (PNS) atau aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Simeulue, Provinsi Aceh didakwa dengan tindak pidana korupsi proyek pemeliharaan jalan dan jembatan dengan nilai Rp10,7 miliar.

Dakwaan tersebut telah dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Simeulue Dedet Darmadi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh di Banda Aceh, Rabu (14/07).

Kedua ASN yang menjadi terdakwa yaitu Mumun Ihwan bin Alm H Saedang dan Bismansyah bin Aiendit. Mumum Ihwan sebelumnya merupakan Kepala Seksi Pengujian dan Peralatan Dinas PUPR Simeulue, sedangkan Bismansyah merupakan staf teknis pemeliharaan jalan dan jembatan pada Dinas PUPR Simeulue.

Dalam sidang tersebut, bertindak sebagai majelis hakim diketuai Zulfikar, hakim anggota Edwar dan Nani Sukmawati. Kedua terdakwa mengikuti persidangan secara virtual dari Lapas Sinabang, tempat keduanya saat ini sedang ditahan.

Baca Juga :  Maraknya Kekerasan dan Korupsi, Ribuan Orang Honduras Berimigrasi

Terdakwa Mumum mengikuti persidangan didampingi penasihat hukum Junaidi, Zulfan, Muhammad Nasir dari Kantor Hukum Junaidi, Zulfan dan Rekan. Sedangkan terdakwa Bismansyah mengikuti persidangan tanpa didampingi penasihat hukum.

JPU Dedet Darmadi mengatakan Pemkab Simeulue pada tahun anggaran 2017 mengalokasi dana Rp1 miliar untuk pemeliharaan jalan dan jembatan. Dana tersebut bertambah menjadi Rp10,7 miliar pada anggaran perubahan.

“Kemudian, proyek tersebut dibagi menjadi 70 paket pekerjaan dan dikerjakan dengan penunjukan langsung. Kedua terdakwa bersama sejumlah saksi mencari perusahaan untuk melaksanakan proyek pemeliharaan jalan dan jembatan tersebut,” kata JPU.

Proyek tersebut dikerjakan oleh pihak Dinas PUPR sampai dengan pencairan uang pekerjaan mencapai 100 persen. Terdakwa Mumun Ihwan ikut mengambil uang pembayaran dari direktur perusahaan.

Baca Juga :  Kejati tetapkan Mantan Kadis Perindagkop Aceh Tamiang Tersangka Korupsi Pengadaan Tanah

Sedangkan terdakwa Bismansyah, kata JPU, tidak mengawasi dengan benar pekerjaan proyek pemeliharaan jalan dan jembatan tersebut, sehingga hasil pekerjaan tidak sesuai spesifikasi kontrak.

JPU menyebutkan terdakwa Bismansyah turut menandatangani dokumen berita acara serah terima pekerjaan atau PHO. Dokumen tersebut syarat pembayaran pekerjaan.

Selain itu, kata JPU, terdakwa Bismansyah tidak pernah memeriksa atau mengecek 70 paket pekerjaan pemeliharaan jalan dan jembatan tersebut di lapangan,” kata JPU.

“Akibat perbuatan para terdakwa, negara dirugikan sebesar Rp5,26 miliar. Kerugian negara tersebut berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Provinsi Aceh,” kara JPU Dedet Darmadi.

Terdakwa Mumun Ihwan melalui penasihat hukum tidak mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum. Penasihat terdakwa menyatakan akan menyampaikan keberatan pada saat penyampaian nota pembelaan.

Baca Juga :  KUHP Baru Meringankan Pidana Kasus Korupsi

Sidang dilanjutkan 28 Juli 2021. Majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum menghadirkan saksi-saksi guna dimintai keterangan.

Muhammad Nasir, penasihat hukum terdakwa Mumum Ihwan, mengatakan kliennya dalam perkara ini merupakan orang yang disuruh mencari profil perusahaan yang melaksanakan pekerjaan proyek pemeliharaan jalan dan jembatan tersebut.

“Terdakwa Mumum Ihwan dalam kapasitasnya sebagai orang yang disuruh mencari profil perusahaan atas perintah atasan. Jadi, klien kami tidak dalam posisi mempunyai pilihan selain melaksanakan perintah atas,” kata Muhammad Nasir. [] Antara

banner 300250