Kasus Kekerasan Anak di Aceh Timur Resmi Tempuh Jalur Hukum

Aceh, Berita21 Dilihat

Aceh Timur, TERASMEDIA.NET – Kasus dugaan pengeroyokan terhadap seorang anak berusia 14 tahun di Gampong Paya Awe, Kecamatan Idi Tunong, Kabupaten Aceh Timur, resmi memasuki proses hukum. Keluarga korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Aceh Timur pada Senin (6/7/2026) dan menolak segala bentuk penyelesaian melalui mediasi.

Sebelnya pada vidio yang beredar di media sosial, berdurasi 2 menit 52 detik tersebut mempertontonkan perista yang sangat memilukan hati bagi setiap warga net peristiwa yang sadis itu menimpa salah seorang anak laki – laki dibawah umur berusia 14 tahun di sebuah tempat usaha Door Smeer di Kecamatan Idi Tunong Kabupaten Aceh Timur.

Anak tersebut diperlakukan tidak wajar, dipukul, ditenda, di injak bahkan di seret yang dilakukan lebih dari satu orang, masalahnya hanya sepele, gara – gara mengambil uang Rp10.000, tapi balasan yang diterima jauh lebih mahal dari nilai yang 10.000,- rupiah, bahkan akibat peristiwa tersebut si korban menderita sakit dan trauma yang mendalam.

Baca Juga :  Potensi Kinerja Humas di Media Sosial Panwaslih Kota Banda Aceh

Musyawarah kesepakatan damai telah dilakukan pihak Desa kepada pelaku penganiaya dan korban dan pihak keluarga, namun keadaan berkata lain, sejumlah pemerhati sosial, praktisi hukum dan anggota DPRA bahkan anggota DPD – RI turut angkat bicara dan meminta agar kasus tersebut harus diselesaikan melalui jalur hukum.

Atas desakan tersebut pihak keluarga oleh abang korban didampingi sejumlah kuasa hukum secara resmi melaporkan kasus itu ke pihak Kepolisian Resort Aceh Timur, Laporan itu tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor: STTLP/188/VII/2026/SPKT/POLRES ACEH TIMUR/POLDA ACEH tertanggal 6 Juli 2026.

Pelapor, Khairul Fahmi, yang merupakan abang kandung korban berinisial IF (14), datang ke Polres Aceh Timur didampingi tim kuasa hukum dari Law Office MARP, yakni M. Akbar Rafsanizani, S.H., dan Irfan Hutagalung, S.H., M.H., berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 04/SKK/MARP/VII/2026.

Turut hadir mendampingi keluarga korban perwakilan FAKSI Keadilan Aceh, empat abang sepupu korban, ibu korban, serta aktivis perempuan Aceh Timur, Dewi dan Cut Rita.

Baca Juga :  Kualitas Riset Universitas Syiah Kuala Terbaik 5 Nasional

Kasus ini menjadi perhatian publik setelah sebuah video berdurasi sekitar dua menit 52 detik yang memperlihatkan dugaan aksi kekerasan terhadap korban beredar luas di media sosial.

Dalam narasi yang berkembang, korban diduga dikeroyok oleh sejumlah orang dewasa karena dituduh mencuri uang sebesar Rp10 ribu. Dugaan tersebut masih menunggu pembuktian melalui proses penyidikan kepolisian.

Kuasa hukum korban, M. Akbar Rafsanizani, menegaskan bahwa keluarga menolak penyelesaian secara damai karena menilai perkara tersebut merupakan tindak pidana yang harus diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Kekerasan terhadap anak tidak bisa diselesaikan hanya dengan saling memaafkan. Kami meminta Polres Aceh Timur segera mengusut tuntas kasus ini sesuai ketentuan hukum,” ujar Akbar.

Ia juga mengingatkan agar tidak ada pihak yang mencoba mengintervensi korban maupun keluarganya selama proses hukum berlangsung. Menurutnya, tim kuasa hukum akan terus mengawal perkara tersebut hingga persidangan.

Senada dengan itu, Irfan Hutagalung, S.H., M.H., mendesak penyidik Satreskrim Polres Aceh Timur segera mengambil langkah hukum terhadap pihak yang diduga terlibat dalam penganiayaan.

Baca Juga :  BPBD Aceh Tamiang Tambah Satu Unit Armada Damkar

Direktur Eksekutif FAKSI Keadilan Aceh, Ronny H., menyebut kasus tersebut menjadi ujian bagi aparat penegak hukum dalam memberikan perlindungan terhadap anak.
“Kami bersama masyarakat Aceh akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas. Negara harus hadir memberikan perlindungan kepada anak sebagai korban dugaan kekerasan,” katanya.

Tim kuasa hukum menyatakan perbuatan yang dilaporkan berpotensi dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana, di antaranya Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum serta pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, apabila unsur-unsurnya terpenuhi berdasarkan hasil penyidikan.

Sementara itu, laporan keluarga korban diterima dan diproses oleh petugas Satreskrim Polres Aceh Timur. Hingga berita ini diturunkan, kepolisian masih melakukan penyelidikan untuk mengumpulkan alat bukti dan meminta keterangan para pihak terkait guna mengungkap secara utuh peristiwa tersebut.[] TM-W013

banner 300250