RDP DPRK Aceh Tamiang Memanas, HGU PT Semadam Ternyata Berakhir Sejak 2021

Aceh, Berita23 Dilihat

Aceh Tamiang, TERASMEDIA.NET – Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi I DPRK Aceh Tamiang dengan manajemen PT Semadam yang berlangsung di ruang rapat DPRK Aceh Tamiang, Selasa (7/7/2026), berlangsung panas. Agenda yang membahas pelepasan lahan untuk pembangunan Hunian Tetap (Huntap) bagi korban bencana itu justru mengungkap fakta bahwa Hak Guna Usaha (HGU) PT Semadam telah berakhir sejak tahun 2021.

RDP digelar untuk mencari solusi atas kebutuhan lahan seluas 23 hektare yang akan digunakan sebagai lokasi pembangunan hunian tetap bagi masyarakat terdampak bencana dari Kampung Sekumur, Sulum, Tanjung Gelumpang, dan Semadam.

Dalam rapat tersebut, Ketua Komisi I DPRK Aceh Tamiang, Desi Amelia, melontarkan kritik keras terhadap sikap manajemen PT Semadam yang dinilai lamban dan tidak menunjukkan itikad baik dalam memenuhi kebutuhan masyarakat.

Baca Juga :  Man City Menggila di Bursa Transfer Januari, Siapkan Rp2 Triliun untuk 3 Pemain Baru

Menurutnya, persoalan tersebut menyangkut kepentingan kemanusiaan sehingga tidak seharusnya dipersulit dengan berbagai alasan administratif maupun teknis.

Sementara itu, Ketua DPRK Aceh Tamiang, Fadlon, S.H., menegaskan bahwa perusahaan harus bersikap kooperatif dan tidak menghambat upaya pemerintah dalam menyediakan hunian bagi warga korban bencana.

“Kami butuh ketegasan. Jangan mempersulit urusan yang menyangkut kepentingan rakyat banyak dan negara,” tegas Fadlon.

Suasana rapat semakin memanas ketika pihak PT Semadam berupaya membandingkan beban relokasi yang mereka hadapi dengan perusahaan lain. Pernyataan tersebut langsung mendapat respons tegas dari Ketua Komisi I DPRK.

Desi Amelia bahkan mengingatkan bahwa DPRK memiliki kewenangan untuk merekomendasikan kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang agar meninjau kembali proses perpanjangan izin perusahaan apabila dinilai tidak kooperatif dalam menyelesaikan persoalan tersebut.

Baca Juga :  Presiden Jokowi Lakukan Ground Breaking National Training Center Sepak Bola di IKN

“Kami bisa menyurati Bupati untuk meninjau ulang atau merekomendasikan penundaan perpanjangan izin jika perusahaan tidak kooperatif,” tegasnya.

Fakta yang semakin memperkuat sorotan terhadap PT Semadam disampaikan oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh Tamiang, Evan Rahmaini. Ia mengungkapkan bahwa ribuan hektare lahan yang dikelola PT Semadam hingga kini belum memiliki Surat Keputusan (SK) perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU).

Dengan demikian, meskipun aktivitas pengelolaan lahan masih berjalan, secara administrasi HGU perusahaan tersebut telah berakhir sejak tahun 2021 dan hingga kini belum memperoleh perpanjangan yang sah.

Sebagai tindak lanjut, Komisi I DPRK Aceh Tamiang memberikan tenggat waktu selama satu minggu kepada manajemen PT Semadam untuk memenuhi permintaan pelepasan lahan bagi pembangunan Huntap.

Baca Juga :  Pasangan Tontowi Ahmad/Dhin Kallon Ramaikan Badminton Kapolda Aceh Cup

Apabila dalam batas waktu tersebut tidak ada penyelesaian atau komitmen yang jelas, DPRK Aceh Tamiang menegaskan akan memanggil langsung Direktur Utama PT Semadam dalam Rapat Dengar Pendapat berikutnya untuk mempertanggungjawabkan sikap perusahaan di hadapan legislatif.

Langkah itu diambil sebagai bentuk komitmen DPRK dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat korban bencana yang hingga kini masih menantikan kepastian lokasi hunian tetap.[] Wira

banner 300250