Ditjen Pemasyarakatan Pindahkan 19 Napi Bandar Narkoba ke Lapas Nusakambangan

Jakarta, TERASMEDIA.NET – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM memindahkan 19 narapidana bandar narkoba ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Super Maximum Security di Nusakambangan pada Rabu (4/8/2021).

Adapun 19 narapidana yang dipindahkan yaitu MK, FT, AA, D, MA, MS, AAR, MAD, IS, SH, DP, FY, FA, MAA, M, AHH, RM, DS, dan HG. Mereka berasal dari beberapa lapas dan rumah tahanan negara (rutan) di Lampung di antaranya Lapas Kelas I Bandar Lampung dan Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung.

Kemudian, Lapas Kelas IIA Kalianda, Lapas Kelas IIB Gunung Sugih, Rutan Kelas I Bandar Lampung, dan Rutan Kelas IIB Menggala.

Sementara itu, lima di antaranya merupakan narapidana pindahan dari Lapas Kelas I Palembang.

Baca Juga :  Kementerian Hukum dan HAM Terima CPNS 3.971 Lulusan SMA Sederajat

Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Lampung Farid Junaedi mengatakan, pemindahan narapidana kategori bandar dan pengendali ini dilakukan untuk mencegah dan memutus mata rantai peredaran narkoba di lapas atau rutan.

“Kami tidak main-main akan memindahkan dan mengirim bandar ke Lapas Super Maximum Security Nusakambangan,” kata Farid dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu.

“Begitu juga dengan petugas yang mencoba-coba bermain narkoba. Kami akan tindak sesuai hukum yang berlaku,” ujar dia.

Menurut Farid, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Kadivpas tujuan serta menginformasikan keluarga narapidana dan Hakim Wasmat terkait pemindahan tersebut.

Proses pemindahan narapidana dilakukan sekitar pukul 21.00 WIB oleh Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Lampung dan UPT Pemasyarakatan jajaran Kanwil Kemenkumham Lampung.

Baca Juga :  Kemenkumham Terima Opini WTP yang ke-14 Kali Berturut-turut

Pemindahan dilakukan sesuai dengan standar protokol pencegahan dan penanganan Coronavirus Disease (Covid-19) dengan pengawalan ketat dari kepolisian dan petugas lapas.

Pemindahan narapidana bandar narkoba ini juga sesuai dengan semangat tiga kunci Pemasyarakatan maju, yaitu deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban, pemberantasan peredaran narkoba di dalam lapas dan rutan, dan sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya.

Pemindahan 19 narapidana ke Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar itu juga merupakan bentuk komitmen perang Pemasyarakatan melawan narkoba.

Sebelumnya di berbagai kesempatan, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Reynhard Silitonga telah menegaskan komitmen Pemasyarakatan untuk perang melawan narkoba mulai dari pimpinan tertinggi hingga pelaksana lapangan.

“Kalau petugas maupun warga binaan yang terbukti terlibat akan diganjar hukuman sesuai dengan tindakannya, baik sanksi secara kedinasan, peraturan tindakan disiplin, maupun sanksi pidana,” ucap Reynhard.

Baca Juga :  Banda Aceh-Medan 513 Km Bisa Ditempuh 5 Jam Lewat Tol

Dengan pemindahan kali ini, total sudah 692 narapidana kategori bandar dan pengendali dipindahkan ke Lapas Super Maximum Security Nusakambangan terhitung sejak 2020 lalu. [] kompas

banner 300250