Ratusan Anggota Serikat Pekerja di Tamiang Minta Pemerintah Cabut Permenaker Nomor 02

Aceh Tamiang, TERASMEDIA.NET – Buruh di Kabupaten Aceh Tamiang merasakan haknya terus dijepit dan dikebiri oleh pemerintah melalui pemberlakuan peraturan Menteri Tenagakerja (Pemenaker) Nomor 2 Tahun 2022.

Permenaker tersebut akhirnya mendapat kecaman keras dari segenap pekerja perusahaan perkebunan dengan menggelar aksi unjuk rasa, Selasa (01/03/2022).

Aksi yang digelar di halaman depan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang tersebut melibatkan ratusan buruh dari 18 perusahaan yang tergabung dibawah bendera Federasi Serikat Pekerja Pertanian dan Pertanian-Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSPPP-SPSI) Aceh Tamiang.

Para buruh perkebunan dimaksud merasa keberatan atas Permenaker Nomor 2 tahun 2022 tentang Jaminan Hari Tua (JHT) yang mengatur bahwa uang jaminan hari tua baru boleh diambil setelah sipekerja berusia 56 tahun.

“Ini kan peraturan konyol yang membunuh kaum buruh,” ujar salah seorang buruh dikerumunan massa unjuk rasa.

Baca Juga :  Putra Aceh Tamiang Gugur dalam Baku Tembak dengan OPM di Papua

Dia menyebutkan, pemerintah RI direzim saat ini tidak berpihak kepada masyarakat kecil yang berstatus sebagai buruh perusahaan. Karena menteri tenaga kerjanya secara terang-terangan membela para pengusaha, sehingga menyusahkan rakyat.

Para pengunjukrasa dimaksud dterima oleh Ketua DPRK Aceh Tamiang, Supriyanto dan Wakil Ketua, Fadlon dan Ketua Komisi IV, Miswanto serta anggota, juga Ketua Komisi II, yang membidangi perkebunan, Saiful Sofyan.

Para pengunjukrasa yang memprotes Kepmenaker nomor 2 tahun 2022 tersebut terlihat membentang spanduk terkait tujuan mereka yang diantara spanduk bertuliskan:

“Pak Jokowi, buruh sudah sulit, jangan membuat sulit lagi, Copot Menteri Ketenagakerjaan”
“Jangan tahan hak kami, JHT adalah nyata hak buruh”,
“Buruh Aceh Tamiang tolak Permenaker Nomor 2 tahun 2022”
“JHT 2 % milik buruh, Pemerintah tidak berhak menahannya”
“Cabut Permenaker No. 2 tahun 2022”.

Baca Juga :  Istana Raja Seruway, Salah Satu Lokasi Wisata Cagar Budaya di Aceh Tamiang

Dalam orasinya Herry meyampaikan petisi yang mengandung 5 tuntutan, yakni menolak Permenaker Nomor 2 tahun 2022 tentang tatacara dan persyaratan pembayaran manfaat jaminan hari tua (JHT). Menolak untuk revisi Permenaker nomor 2 tahun 2022, meminta kepada Pemerintah untuk mencabut Permenaker nomor 2 tahun 2022 dan kbali kepada Kepmenaker nomor 19 tahun 2015. Meminta kepada DPRK Aceh Tamiang untuk membuat surat rekomendasi penolakan atas Permenaker Nomor 2 tahun 2022 ke Kementerian Tenagakerja Republik Indonesia dan meminta kepada DPRK Aceh Tamiang untuk membuat Rekomendasi penolakan Permenaker nomor 2 tahun 2022 disampaikan ke DPR-RI.

Ketua Pengurus Unit Kerja (PUK) PT Nilam Wangi, Rudiansyah juga menyampaikan aspirasinya terkait tatacara penyaluran JHT yang ditetapkan pemerintah melalui Permenaker nomor 2 tahun 2022 yang sengaja diciptakan untuk menyengsarakan kaum buruh.

Baca Juga :  Acheh Future dan MPW PAS Aceh Tamiang Gelar Aksi Sosial ke Dayah Jamilul Huda Rimba Sawang

“Uang JHT adalah uang tabungan kami sebagai buruh, itu murni uang kami, disitu tidak ada uang milik negara, jadi kenapa hak kami harus ditahan,” ujar Rudiansyah.

Orang yang akrab disapa Rudiyansyah Porang ini mendesak dan meminta tolong agar Pimpinan DPRK setempat menyampaikan rasa keberatan dan penolakannya kepada Pemerintah dan Menteri Tenagakerja.

Ketua DPRK Aceh Tamiang, Supriyanto dalam sambutannya menyatakan dukungannya terhadap tuntutan para pekerja sehingga berkenan membubukan tandatangannya dalam rekomendasi maupun surat yang akan dilayangkan ke DPR-RI dan Kementerian Tenagakerja.

Dalam aksi dimaksud, terlihat hadir Kepala Dinas Tenagakerja Dan Transmigrasi Kabupaten Aceh Tamiang, Muhammad Zein beserta Kabid Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial, Zul Suhendri serta Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Langsa, Muhammad Kurniawan.[] L24

banner 300250