Rudapaksa Anak Kandung, Seorang Ayah di Simeulu Divonis 200 Bulan Penjara

Simeulu, TERASMEDIA.NET – Seorang ayah di Kabupaten Simeulu, Provinsi Aceh, divonis 200 bulan penjara karena terbukti merudapaksa anak kandungnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Simeulu R Hari Wibowo melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Romi Affandi Tarigan di Simeulue, Kamis, mengatakan terdakwa berinisial Y (37).

“Korban anak kandung terdakwa berusia 15 tahun. Terdakwa Y divonis bersalah oleh majelis hakim Mahkamah Syariyah Sinabang dengan hukuman 200 bulan penjara,” kata Romi Affandi.

Romi Affandi mengatakan jaksa penuntut umum tidak melakukan upaya banding karena vonis majelis hakim tersebut sesuai dengan tuntutan yang dibacakan pada persidangan sebelumnya.

“Terdakwa belum menyatakan sikap, apakah menerima putusan majelos hakim atau tidak. Jika terdakwa menyatakan banding, jaksa penuntut umum juga melakukan hal yang sama,” kata Romi Affandi.

Baca Juga :  Pentingnya Peran Pariwisata dalam Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat Kabupaten Bangka Selatan

Korban masih duduk di bangku SMP dirudapaksa ayah kandungnya berulang kali di tempat dan waktu berbeda. Ayah kandung korban merupakan residivis. []

Sumber : Antara

banner 300250