Tak Mau Divaksin? Ini Sanksinya sesuai Perpres Nomor 14 Tahun 2021

Jakarta, TERASMEDIA.NET – Presiden Jokowi telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021 yang merupakan Perubahan atas peraturan sebelumnya, yaitu Perpres Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 untuk mendorong dan meningkatkan program vaksinasi nasional.

Dalam Perpres tersebut disebutkan dalam ayat (4) Pasal 13 A bahwa setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti vaksinasi Covid- 19 dapat dikenakan sanksi administratif.

Sanksi administratif dimaiksud seperti penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial, Penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan, dan denda.

Saksi Administratif  berupa :
– Penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial
– Penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan, dan/atau denda.

Baca Juga :  Italia Negara Eropa Pertama yang Tidak Lagi Pakai Masker

Fraksi PKS Tolak Sanksi Denda

Sementara itu, dikutip dari jpnn.com, Ketua Fraksi PKS di DPR RI Jazuli Juwaini menilai langkah pemerintah untuk menjatuhkan sanksi denda kepada masyarakat yang tidak mau divaksin, bukan merupakan keputusan yang arif dan bijaksana. Apalagi mengingat ketercukupan vaksin yang belum bisa dipenuhi pemerintah untuk seluruh warga masyarakat.

“Oleh karena itu, Fraksi PKS menolak saksi denda kepada warga yang tidak mau divaksin, namun demikian, Fraksi PKS meminta pemerintah memasifkan edukasi dan penyadaran publik untuk lebih ketat menjaga prokes dan mau untuk divaksin dengan kesadaran penuh”, ujarnya. [] Redaksi

banner 300250