Langsa, TERASMEDIA.NET – Pihak Kepolisian Resort Langsa telah merilis hasil pengungkapan kasus tindak pidana pembunuhan yang dilakukan secara berencana serta perampokan terhadap Ridhwan (53 tahun) yang merupakan toke butut.
Pengungkapan kasus pembunuhan berencana ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Langsa, AKP Arief Sukmo Wibowo, SIK.
Mengutip serambinews.com, Minggu (25/07), korban bernama Ridhwan bertempat tinggal di Dusun Satria, Gampong Sungai Pauh Kecamatan Langsa Barat.
Dalam konferensi pers yang dihadiri langsung Kasat Reskrim, AKP Arief Sukmo Wibowo, SIK, petugas Sat Reskrim Polres Langsa juga menghadirkan langsung pelaku utama, ZW (25 tahun).
Tersangka pelaku utama ini merupakan pria asal Aceh Tamiang yang beralamat di Dusun Rukun, Kampung Dalam, Kecamatan Karang Baru, Aceh Tamiang.
Pelaku ZW melakukan pembunuhan terhadap korban, pada Minggu (18/07) malam di rumah korban Ridhwan.
Lalu setelah korban meninggal, pelaku ZW menghubungi temannya berinisial DN (35 tahun) warga Kampung Tupah, Kecamatan Karang Baru, Aceh Tamiang (kini masuk DPO) untuk membantu ZW membuang mayat korban.
Sebelum jenazah korban dibawa, terlebih dahulu diikat dan dimasukan ke dalam karung, dan diberikan besi pemberat agar mayat korban tenggelam saat dibuang ke air (sungai).
Dan pada dini hari (minggu dini hari) itu juga dengan menggunakan becak motor korban, tersangka ZW dan DN membawa jenazah korban ke Gampong Jeungki, Kecamatan Peureulak Timur, Aceh Timur lalu kemudian membuangnya ke sungai. [] Redaksi