Oleh: Devi Anggita, Salsabilla Lubis dan Silvi Alviah
(Mahasiswa Program Studi S1 Ekonomi Syariah Universitas Pamulang)
Akad mudharobah adalah mekanisme bisnis yang dilakukan didalam ekonomi Syariah, dimana akad ini melibatkan kerjasama antara dua pihak, yang mana pihak pertama (shahibul mal) menyediakan seluruh modal, Sedangkan pihak lain (mudharib) menjadi pengelola dalam suatu usaha.
Dalam akad ini, keutungan yang dihasilkan harus dibagi sesuai dengan kesepakatan yang telah disesuaikan diawal.Sedangkan jika terjadi kerugian ditanggung oleh pemilik modal, selama kerugian itu bukan akibat kelalaian sipengelola. Jika kerugian itu terjadi akibat adanya kecurangan si pengelola, maka si pengelola harus bertanggung jawab atas kerugian yang telah dilakukan.
Adapun kata”mudharobah”berasal dari bahasa arab yang mempunyai arti “memukul” atau “berjalan”, dimana kata tersebut menggambarkan proses aktif dalam menjalankan usaha. Dalam menjalankan usaha tentunya harus aktif dan mencari tahu usaha apa yang akan dijalankan. Didalam akad ini bertujuan untuk menciptakan kolaborasi antara pemilik modal dan pengelola, sehingga keduanya dapat meraih keuntungan dari usaha yang dijalankannya. Dalam konteks Syariah sendiri, akad mudharobah harus bisa memenuhi beberapa prinsip-prinsip keadilan dan transparansi.
Selain itu juga, akad mudharobah memiliki ketentuan-ketentuan yang harus dipatuhi untuk menjalin hubungan kerjasama yang sah. Adapun menurut mazhab Hanafi, unsur yang paling mendasar dalam akad ini adalah ijab dan qabul, yang menjadikan adanya kesepakatan dan maksud yang selaras dari kedua pihak.
Akad mudharobah merupakan salah satu bentuk Kerjasama dalam bisnis yang sangat umum digunakan dalam system keuangan syraiah.Ada beberapa Langkah yang harus dilkukan dalam mekanisme Kerjasama bismis menggunakan akad mudharobah:
Pertama: Harus adanya kesepakatan awal, yang mana pihak dari pemilik modal dan pengelola modal melkukan diskusi untuk menyetujui tujuan usaha yang akan mereka jalani,jangka waktu dan jumlah modal yang akan di investasikan.
Kedua: Adanya penentu modal atau pemilik modal. Jumlah modal tersebut harus jelas dan telah disetujui oleh kedua belah pihak.
Ketiga: Adanya pengelola usaha, dimana pengelola usaha ini bertangguang jawab penuh atas usaha yang akan dijalankannya.
Keempat: Pembagian keuntungan, Pembagian ini harus dibagikan sesuai dengan kesepakatan awal. Bagi hasil ini harus ditentukan secara jelas dan adil anatar kedua pihak.
Kelima : Bila usaha mengalami kerugian, seperti perubahan permintaan dan penawaran, dapat mempengaruhi keberhasilan usaha. Jika produk atau layanan tidak laku, pendapatan akan menurun, berpotensi menyebabkan kerugian.
Keenam: Pelaporan dan akuntabilitas dalam mekanisme bisnis menggunakan akad mudarabah sangat penting untuk menjamin transparansi dan kepercayaan antara pemilik modal dan pengelola usaha.
Ketujuh: Penyelesaia merujuk pada proses dan langkah-langkah yang diambil untuk menyelesaikan hubungan bisnis antara pemilik modal (shahibul mal) dan pengelola usaha (mudharib) setelah masa kerjasama berakhir, atau ketika terjadi kemunduran.
Kedelapan: Penurunan pendapatan atau kerugian yang tidak sesuai harapan.Perbedaan pandangan atau ekspektasi antara pemilik modal dan pengelola usaha, Pembiayaan dalam pengelolaan arus kas atau pembayaran kewajiban.
Keuntungan dalam akad mudharabah : Akad mudarabah menawarkan banyak keuntungan bagi pemilik modal dan pengelola usaha. Dengan potensi keuntungan yang tinggi, akses modal, serta hubungan yang saling menguntungkan, mudarabah menjadi pilihan menarik dalam dunia bisnis syariah. Memahami keuntungan ini dapat membantu kedua pihak memaksimalkan potensi kerjasama dan mencapai tujuan bisnis yang diinginkan.[]