Kebebasan Berpendapat, Sebuah Hak Istimewa

Kebebasan berpendapat, agaknya ini bukanlah hal yang asing lagi di telinga kita semua. Seperti kita ketahui bersama bahwasanya kebebasan berpendapat merupakan hak asasi yang dimiliki oleh setiap warga negara dan merupakan bagian dari Hak Asasi Manusia atau hak yang paling fundamental seluruh umat manusia yang berlaku bagi siapa pun, di mana pun, dan kapan pun. Universal Declaration of Human Rights Article 19 menyatakan “Setiap orang berhak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi; hak ini termasuk kebebasan memiliki pendapat tanpa gangguan dan untuk mencari, menerima dan menyampaikan informasi dan buah pikiran melalui media apapun dan dengan tidak memandang batas-batas”.

Di Indonesia sendiri, hak kebebasan menyatakan pendapat dan berekspresi diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 Pasal 28E ayat (3) yang berbunyi “setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.” Hak ini juga diatur dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum Pasal 1 ayat (1) yang berbunyi “kemerdekaan menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan dan sebagainya secara bebas dan bertanggungjawab sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku.” Dengan demikian, dapat kita pahami bahwasanya kebebasan warga negara dalam berpendapat dijamin dan dilindungi oleh Undang-Undang.

Ahli kebebasan berekspresi, Toby Mendel, menyatakan kebebasan berekspresi adalah hal yang sangat penting karena beberapa alasan, antara lain: (1) Kebebasan berekspresi adalah hal mendasar bagi negara yang menganut paham demokrasi, (2) Kebebasan berekspresi dapat berperan dalam pemberatasan korupsi, (3) Kebebasan berekspresi mempromosikan akuntabilitas, dan (4) Kebebasan berekspresi dipercaya sebagai cara terbaik untuk menemukan kebenaran. John Stuart Mill menyatakan bahwa kebebasan berekspresi merupakan hal yang dibutuhkan karena hak tersebut mampu melindungi warga negara dari penguasa yang korup dan tiran, sebab dalam negara demokrasi, pemerintah membutuhkan para warganya untuk menilai kebijakan yang telah dibuat dan diimplementasikan.

Baca Juga :  Penggunaan Wolbachia dalam Mengendalikan Wabah Penyakit DBD

Di era modern seperti sekarang ini, kebebasan berekspresi menjadi makanan sehari-hari bagi semua orang. Kita bisa dengan mudah menyampaikan pendapat, uneg-uneg, maupun keluhan mengenai segala sesuatu melalui platform media sosial yang terinstall di dalam gawai kita. Kita bisa bebas berekspresi dimana pun, kapan pun, dan tentang apapun. Tidak jarang atau bahkan mungkin sering kali masyarakat menggunakan media sosial sebagai media untuk mengkritisi kebijakan pemerintah yang dirasa kurang memihak kepada rakyat atau mengomentari para pejabat yang kelakuannya kurang elok untuk dilihat. Contohnya baru-baru ini adalah ketika para konten kreator menyindir kelakuan anak pejabat pajak yang melakukan penganiayaan. Kegiatan mengomentari dan menyindir yang mereka lakukan tersebut juga dapat diklasifikasikan ke dalam ranah kebebasan berpendapat dan berekspresi.

Kebebasan berpendapat merupakan pilar penting dalam negara demokrasi. Dengan adanya hak tersebut, masyarakat dapat turut serta ambil bagian dalam pengambilan keputusan, implementasi, dan monitoring serta evaluasi berbagai kebijakan pemerintah. Masyarakat dapat menyatakan kesetujuan atau ketidaksetujuan mereka sehingga dengan terjaminnya hak ini, segala bentuk mal praktik dalam pemerintahan dapat diminimalisir. Menurut Michael (2003), salah satu hal yang harus diperhatikan dalam dalam membuat keputusan atau suatu kebijakan adalah consents of the people yang bermakna keputusan atau kebijakan yang diambil berhubungan dengan rakyat yang memberi mandat. Dengan demikian, suatu kebijakan apabila akan diimplementasikan harus mengedepankan kepentingan rakyat.

Baca Juga :  Gubernur Lantik Bupati Perempuan Pertama di Maluku

Salah satu karateristik good governance atau tata kelola pemerintahan yang baik adalah adanya partisipasi. Partisipasi masyarakat merupakan hal yang penting untuk diperhatikan dalam pembuatan kebijakan publik. Sesungguhnyalah penyusunan kebijakan publik sejak awal harus melibatkan peran serta masyarakat secara bersama-sama menentukan arah kebijakan, sehingga melahirkan suatu kebijakan yang adil dan demokratis. Pembuat kebijakan yang demokratis menawarkan dan mejunjung tinggi pentingnya keterbukaan dan keterlibatan masyarakat dalam menentukan arah kebijakan pembangunan. Melalui cara partisipatif seperti itu akan melahirkan suatu keputusan bersama yang adil dari pemerintah untuk rakyatnya, sehingga akan mendorong munculnya kepercayaan publik terhadap pemerintahan yang sedang berjalan. Keputusan pemerintah yang mencerminkan keputusan rakyat akan mendorong terjadinya suatu sinergi antara masyarakat dan pemerintah. (Rahim, 2004)

Kebebasan berpendapat memang merupakan pilar penting dalam negara demokrasi, akan tetapi juga perlu diingat bahwa negara Indonesia menganut demokrasi Pancasila, bukan demokrasi lieberal ala barat, sehingga kebebasan setiap individu dalam berpendapat dan berekspresi dibatas sejumlah hal, seperti stabilitas dan keamanan nasional, kepentingan publik luas, ideologi bangsa serta etika dan aturan moral yang bersifat kemasyarakatan maupun keagamaan atau ketuhanan. (Nurrochman, Februari 15, 2021). Tidak sedikit orang yang mengatasnamakan kebebasan berpendapat untuk melakukan bermacam keburukan, seperti menyerang personal seseorang alih-alih kinerjanya, menyebarkan hoax atau berita bohong, adu domba, dan lain sebagainya. Kita memang memiliki hak bebas untuk berbicara, tetapi perlu diingat juga bahwa kita juga memiliki kewajiban untuk mematuhi peraturan yang berlaku agar yang kita utarakan tidak menganggu hal-hal yang telah disebutkan di atas.

Baca Juga :  Hakikat Kehidupan dalam Al-Qur'an

Dalam judul artikel ini penulis mengatakan kalau hak kebebasan berpendapat merupakan hak yang istimewa karena dengan terjaminnya hak ini, masyarakat dapat turut serta dalam pembuatan kebijakan publik sekaligus dapat melakukan monitoring dan evaluasi kebijakan pemerintah yang telah diimplementasikan sehingga dapat tercipta pemerintahan yang bersih. Hak kebebasan berpendapat adalah hak yang istimewa karena meskipun merupakan sebuah hak, tetapi juga terkandung kewajiban di dalamnya, kewajiban untuk mengontrol diri kita agar apa yang kita ungkapkan tidak menganggu hak-hak orang lain.[]*

Pengirim :
Radhitya Anggita Reformasi, mahasiswa Program Studi Administrasi Publik Fakultas Ilmu Sosial, Hukum, dan Ilmu Politik Universitas Negeri Yogyakarta, email : reforeformasi01@gmail.com

banner 300250